Semua log publik
Gabungan tampilan semua log yang tersedia di Wiki Javasatu. Anda dapat melakukan pembatasan tampilan dengan memilih jenis log, nama pengguna (sensitif terhadap kapitalisasi), atau judul halaman (juga sensitif terhadap kapitalisasi).
- 1 November 2023 15.47 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia/Daftar Isi (←Membuat halaman berisi '{| class="wikitable" ! NOMOR SKKNI !! STATUS !! JUDUL SKKNI !! KETERANGAN |- | Nomor 126 Tahun 2023 || BERLAKU || SKKNI Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual || Mencabut 2016-301 |- | Nomor 125 Tahun 2023 || BERLAKU || SKKNI Teknisi Fire Alarm || |- | Nomor 124 Tahun 2023 || BERLAKU || SKKNI Pengelolaan Bahan Peledak Di Pengeboran dan Kerja Ulang || |- | Nomor 106 Tahun 2023 || BERLAKU || SKKNI Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas || |- | Nomor...')
- 1 November 2023 15.46 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Kode Unit Kompetensi (←Membuat halaman berisi '{| class="wikitable" ! NOMOR SKKNI !! STATUS !! JUDUL SKKNI !! KETERANGAN |- | Nomor 126 Tahun 2023 || BERLAKU || SKKNI Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual || Mencabut 2016-301 |- | Nomor 125 Tahun 2023 || BERLAKU || SKKNI Teknisi Fire Alarm || |- | Nomor 124 Tahun 2023 || BERLAKU || SKKNI Pengelolaan Bahan Peledak Di Pengeboran dan Kerja Ulang || |- | Nomor 106 Tahun 2023 || BERLAKU || SKKNI Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas || |- | Nomor...')
- 1 November 2023 15.16 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Kode Unit Kompetensi/Makanan Halal (←Membuat halaman berisi '{| class="wikitable" ! NO. !! KODE UNIT !! JUDUL UNIT KOMPETENSI |- | 1. || C.10MAK75.001.1 || Memproses Permohonan Legalitas Perusahaan Sesuai dengan Ketentuan |- | 2. || C.10MAK75.002.1 || Menyusun Prosedur Operasi Standar (SOP) untuk Kegiatan Manajemen Usaha |- | 3. || C.10MAK75.003.1 || Menyusun Anggaran |- | 4. || C.10MAK75.004.1 || Menyusun Laporan Keuangan |- | 5. || C.10MAK75.005.1 || Mengidentifikasi Lembaga Pembiayaan Perbankan...')
- 1 November 2023 15.11 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Kode Unit Kompetensi/Desain Komunikasi Visual (←Membuat halaman berisi '{| class="wikitable" ! NO. !! KODE UNIT !! JUDUL UNIT KOMPETENSI |- | 1. || M.74DKV13.001.1 || Menerapkan Prinsip Komposisi Visual |- | 2. || M.74DKV13.002.3 || Menerapkan Prinsip Desain |- | 3. || M.74DKV13.003.3 || Menerapkan Prinsip Komunikasi |- | 4. || M.74DKV13.004.3 || Menerapkan Prinsip Produksi Karya Visual |- | 5. || M.74DKV13.005.3 || Menyusun Project Brief |- | 6. || M.74DKV13.006.3 || Menyusun Design Brief |- | 7. || M.74DKV13.007.2 || Menyusun Infor...')
- 1 November 2023 14.12 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Dokumen Desain Game (←Membuat halaman berisi '===Pengantar=== Dokumen Desain Game, atau dalam bahasa Inggris disebut Game Desin Document (GDD) keberadaannya sangat penting. GDD menjadi berkas acuan agar scope tidak melebar kemana-mana, proyek bisa ditrace sudah sampai mana, dan yang paling penting semua orang on the same page tentang apa yang mau dibuat. Karena biasanya proyek pengembangan game cyclenya panjang (minimal 3 bulan). Sehingga scope bisa berubah-ubah, fitur atau definisi bisa aja ada yang lupa....')
- 1 November 2023 10.33 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Kajian Lingkungan Hidup Strategis (←Membuat halaman berisi ''''Kajian Lingkungan Hidup Strategis''' ('''KLHS''') adalah kajian yang harus dilakukan pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan maupun hutan. KLHS tertuang dalam [http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2344&filename=UU%2032%20Tahun%202009.pdf UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20101118121753/http://www...') Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
- 1 November 2023 06.26 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Ide Konsep Game (←Membuat halaman berisi 'Sumber: {{URL|https://www.pluralsight.com/blog/film-games/creating-game-concept-first-step-getting-game-ground}} {{hr}} Updated 9/2/2020 When figuring out how to come up with a game idea, you can iterate on an already-popular game (take a developed idea and tweak it so it feels new and exciting), incorporate innovative technology into old games (AI, VR, etc.), or come up with an idea from scratch (observe and brainstorm). Once you have figured out your video g...')
- 1 November 2023 06.17 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Kode Unit Kompetensi/Pemrograman Game (←Membuat halaman berisi '{| class="wikitable" ! NO !! KODE UNIT !! JUDUL UNIT KOMPETENSI |- | 1. || J.62GIM00.001.1 || Membuat Ide Konsep Game (Game Concept) |- | 2. || J.62GIM00.002.1 || Membuat Dokumen Desain Game (Game Design Document) |- | 3. || J.62GIM00.003.1 || Membuat Konsep Desain Mekanika Game (Game Mechanic Concept) |- | 4. || J.62GIM00.004.1 || Membuat Konsep Desain Sistem Game (Game System Concept) |- | 5. || J.62GIM00.005.1 || Membuat Konsep Desain Teknik (Game Technical Co...')
- 1 November 2023 05.47 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Standar Kompetensi Kerja Internasional (←Membuat halaman berisi 'Standar Kompetensi Kerja Internasional (SKKI) adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu organisasi multi nasional dan digunakan secara internasional.')
- 1 November 2023 05.47 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Standar Kompetensi Kerja Khusus (←Membuat halaman berisi 'Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan.')
- 1 November 2023 05.44 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (←Membuat halaman berisi ' ===Tentang KKNI=== Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi sumber daya manusia Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor pekerjaan. KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan nasional...')
- 1 November 2023 05.28 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (←Membuat halaman berisi 'Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. SKKNI dikembangkan melalui konsultasi dengan industri terkait, untuk memastikan kesesuaian kebutuhan di tempat kerja. SKKNI digunakan terutama untuk merancang dan mengimplementasikan pelatihan kerja, melakukan asesmen (penilai...')
- 1 November 2023 05.15 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (←Membuat halaman berisi 'BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. Pembentukan BNSP merupakan bagian integral dari pengembangan paradigma baru dalam sistem penyiapan tenaga kerja yang berkualitas. Berbeda dengan paradigma lama yang berjalan selama ini, sistem penyiapan tenaga kerja dalam format paradigma baru terdapat dua...')
- 1 November 2023 05.13 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia (←Membuat halaman berisi 'Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia (LSP TIK Indonesia) didirikan pada tanggal 1 Mei 2007, dengan tujuan untuk memenuhi tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi. LSP TIK Indonesia merupakan lembaga yang telah memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sejak tahun 2007 (BNSP-LSP-018-ID) untuk melakukan proses pembuktian bahwa seorang tenaga kerja yang...')
- 1 November 2023 05.07 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Prinsip manajemen 5s (←Membuat halaman berisi '{{Dead end|date=Februari 2023}} jmpl|ka|250px|''Toyota, salah satu perusahaan Jepang yang sukses menerapkan dan menyebarluaskan sistem 5S dan Kaizen'' Menurut Takashi Osada Manajemen 5S adalah prinsip manajemen yang merupakan barometer yang dapat menunjukan bagaimana perusahaan dikelola dan merupakan tolok ukur bagaimana partisipasi para pekerja secara total. Manajemen 5S merupakan ''prototype'' program partisipasi...')
- 1 November 2023 05.05 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Daya cipta (←Membuat halaman berisi '{{noref}} kanan|jmpl|140x140px|Gambar bola lampu sebagai gambaran dari orang yang memiliki ide, atau tanda kreativitas '''Daya cipta''' atau '''kreativitas''' adalah proses mental yang melibatkan pemunculan gagasan atau anggitan (''concept'') baru, atau hubungan baru antara gagasan dan anggitan yang sudah ada. Dari sudut pandang keilmuan, hasil dari pemikiran berdaya cipta (''creative thinking'') (kad...')
- 1 November 2023 05.05 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Penyelia (←Membuat halaman berisi ''''Penyelia''' atau lebih dikenal dengan istilah Inggrisnya '''supervisor''' adalah seseorang yang diberikan tugas dalam sebuah perhimpunan perusahaan sebagaimana ia mempunyai kuasa dan wewenang untuk mengeluarkan perintah kepada rekan kerja bawahannya. Kata "'''supervisor'''" berasal dari bahasa Inggris yang berarti, ''one who supervises or has charge and direction of'': '''seseorang yang menyelia atau yang...')
- 31 Oktober 2023 17.11 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Templat:Perundangan versi sebelumnya (←Membuat halaman berisi '{{box|header=sebelumnya|wide=yes|border size=1px|border color=grey|color=#FFE5B4|text color=grey| {{small|{{{1}}}}} {{hr}}')
- 31 Oktober 2023 12.45 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019/Dasar Hukum (←Membuat halaman berisi 'Mengingat :1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten...')
- 31 Oktober 2023 12.44 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019/Konsideran (←Membuat halaman berisi 'Menimbang : a. bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur mengenai pedoman...')
- 31 Oktober 2023 12.06 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019/BAB VIII (←Membuat halaman berisi 'BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 31 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 32 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - 20 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan...')
- 31 Oktober 2023 12.05 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019/BAB VII (←Membuat halaman berisi 'BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 30 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Tenaga Pendamping Profesional yang belum memiliki sertifikat kompetensi masih tetap menjalankan tugasnya paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.')
- 31 Oktober 2023 12.05 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019/BAB VI (←Membuat halaman berisi 'BAB VI PENDANAAN Pasal 29 (1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa dan pengelolaan pendamping bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan pelaksanaan Pendampingan oleh Pendamping Masyarakat Desa yang direkrut secara mandiri oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota d...')
- 31 Oktober 2023 12.05 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019/BAB V (←Membuat halaman berisi 'BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 27 (1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota membina dan mengawasi pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa. (2) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berjenjang. (3) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pembinaan dan pengawasan Pendampingan Masyarakat Desa kepada: a. p...')
- 31 Oktober 2023 12.04 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019/BAB IV (←Membuat halaman berisi 'BAB IV FUNGSI, WILAYAH KERJA, DAN TUGAS Bagian Kesatu Tenaga Pendamping Profesional Pasal 17 (1) Tenaga Pendamping Profesional terdiri atas: a. pendamping lokal Desa; b. pendamping Desa; c. pendamping teknis; dan d. tenaga ahli pemberdayaan masyarakat. (2) Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi: a. fasilitasi; b. edukasi; c. mediasi; dan d. advokasi. Pasal 18 (1) Wilayah kerja pendamping lokal Desa sebagaimana dim...')
- 31 Oktober 2023 12.04 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019/BAB III (←Membuat halaman berisi 'BAB III PENGELOLAAN PENDAMPING MASYARAKAT DESA Pasal 10 (1) Pengelolaan pendamping masyarakat Desa dilakukan dengan tahapan: a. rekrutmen; b. peningkatan kapasitas; c. sertifikasi; dan d. evaluasi kinerja. (2) Pengelolaan Pendamping Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme perencanaan dan pelaksanaan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 11 (1) Rekrutmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat...')
- 31 Oktober 2023 12.03 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019/BAB II (←Membuat halaman berisi 'BAB II TATA CARA PENDAMPINGAN Pasal 6 (1) Pendampingan Masyarakat Desa dilaksanakan oleh: a. Menteri; b. pemerintah daerah provinsi; dan c. pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan oleh unit kerja Kementerian yang menangani bidang pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (3) Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh peran...')
- 31 Oktober 2023 12.03 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019/BAB I (←Membuat halaman berisi 'BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pendampingan Masyarakat Desa adalah kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi Desa. 2. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masya...')
- 31 Oktober 2023 12.02 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 (←Membuat halaman berisi 'SALINAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN UMUM PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No...')
- 31 Oktober 2023 11.07 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020/Dasar Hukum (←Membuat halaman berisi 'Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Re...')
- 31 Oktober 2023 11.07 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020/Konsideran (←Membuat halaman berisi 'Menimbang : a. bahwa untuk memperkuat peran pendampingan masyarakat desa sesuai dengan susunan organisasi dan tata kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan...')
- 31 Oktober 2023 11.06 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 (←Membuat halaman berisi 'PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN UMUM PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA')
- 31 Oktober 2023 11.01 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Pendamping Lokal Desa (←Membuat halaman berisi 'Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur bahwa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ditempuh melalui upaya pendampingan. Pendampingan menjadi langkah penting yang dilakukan untuk percepatan pencapaian kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Dicapai melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa. I...')
- 31 Oktober 2023 09.58 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Indeks Desa Membangun (←Membuat halaman berisi 'Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu : Indeks Ketahanan Sosial *Pendidikan *Kesehatan *Modal Sosial *Permukiman Indeks Ketahanan Ekonomi *Keragaman Produksi Masyarakat *Akses Pusat Perdagangan dan Pasar *Akses Logistik *Akses Perbankan dan Kredit *Keterbukaan Wilayah Indeks Ketahanan Ekologi / Lingkungan *Kualitas Lingkungan *Bencana Alam *Tanggap Bencana ===Penjelasan=== Perangkat indikator yang d...')
- 30 Oktober 2023 17.55 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/Dasar Hukum (←Membuat halaman berisi 'Mengingat Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;')
- 30 Oktober 2023 17.54 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/Konsideran (←Membuat halaman berisi 'Menimbang a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah; b. bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan; c. bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, perlu diatur tata kelola hubungan keu...')
- 30 Oktober 2023 17.43 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/BAB XII (←Membuat halaman berisi 'BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 189 (1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); b. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembara...')
- 30 Oktober 2023 17.43 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/BAB XI (←Membuat halaman berisi 'BAB XI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 187 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Undang Undang ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini; b. Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pa...')
- 30 Oktober 2023 17.43 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/BAB X (←Membuat halaman berisi 'BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 186 Dalam hal terdapat beban Keuangan Negara akibat perbuatan hukum yang dilakukan oleh unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah dan telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tanggung jawab atas perbuatan hukum dimaksud diperhitungkan dengan pemotongan TKD.')
- 30 Oktober 2023 17.42 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/BAB IX (←Membuat halaman berisi 'BAB IX KETENTUAN PIDANA Pasal 181 (1) Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (2) Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5),...')
- 30 Oktober 2023 17.42 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/BAB VIII (←Membuat halaman berisi 'BAB VIII SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL Pasal 169 (1) Pemerintah menyinergikan kebijakan fiskal nasional. (2) Sinergi kebijakan fiskal nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan Daerah; b. penetapan ... SK No 104109 A PRE SIDEN EPLBLIK INDONESIA - 92 b. penetapan batas maksimal defisit APBD dan Pembiayaan Utang Daerah; c. pengendalian dalam kondisi darurat; dan d. sinergi bagan akun standar...')
- 30 Oktober 2023 17.41 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/BAB VII (←Membuat halaman berisi 'BAB VII SINERGI PENDANAAN Pasal 167 ( 1) Dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur dan/ atau program prioritas lainnya sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan Sinergi Pendanaan. (2) Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui berbagai sumber pendanaan baik dari APBD maupun selain dari APBD. (3) Pendanaan dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari PAD...')
- 30 Oktober 2023 17.41 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/BAB VI (←Membuat halaman berisi 'BAB VI PEMBENTUKAN DANA ABADI Pasal 164 (1) Daerah dapat membentuk Dana Abadi Daerah yang ditetapkan dengan Perda. (2) Pembentukan Dana Abadi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan antara lain kapasitas fiskal Daerah dan pemenuhan kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik. (3) Hasil pengelolaan Dana Abadi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. memperoleh manfaat dan/atau manfaat s...')
- 30 Oktober 2023 17.40 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/BAB V (←Membuat halaman berisi 'BAB V PEMBIAYAAN UTANG DAERAH Pasal 154 (1) Pembiayaan Utang Daerah terdiri atas: a. Pinjaman Daerah; b. Obligasi Daerah; dan c. Sukuk Daerah. (2) Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. (3) Pemerintah tidak memberikan jaminan atas Pembiayaan Utang Daerah. (4) Pemerintah Daerah dilarang melakukan Pembiayaan langsung dari pihak luar negeri. (5) Nilai bersih maksim...')
- 30 Oktober 2023 17.40 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/BAB IV (←Membuat halaman berisi 'BAB IV PENGELOLAAN BELANJA DAERAH Bagian Kesatu Penganggaran Belanja Daerah Pasal 140 Belanja Daerah disusun dengan menggunakan pendekatan: a. kerangka pengeluaran jangka menengah Daerah; b. penganggaran terpadu; dan c. penganggaran berbasis kinerja. Pasal 141 ... SK No 104185 A PE SIDEN REPLIBLIK INDONESIA - 80 Pasal 141 (1) Pemerintah Daerah menyusun program pembangunan Daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan Daerah yang berorientasi pada pemenuh...')
- 30 Oktober 2023 17.39 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/BAB III (←Membuat halaman berisi 'BAB III TRANSFER KE DAERAH Bagian Kesatu Jenis dan Kebijakan TKD TKD terdiri atas: a. DBH; b. DAU; c. DAK; Pasal 106 d. Dana Otonomi Khusus; e. Dana Keistimewaan; dan f. Dana Desa. Pasal 107 (1) Pemerintah menetapkan kebijakan TKD. (2) Kebijakan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan peraturan perundang-undangan terkait, selaras dengan rencana kerja pemerintah dan dituangkan dalam nota keuangan...')
- 30 Oktober 2023 17.37 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/BAB II (←Membuat halaman berisi 'BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH Bagian Kesatu Pajak Paragraf 1 Jenis Pajak Pasal 4 (1) Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas: a. PKB; b. BBNKB; c. PAB; d. PBBKB; e. PAP; f. Pajak Rokok; dan g. Opsen Pajak MBLB. (2) Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas: a. PBB-P2; b. BPHTB; c. PBJT; d. Pajak ... SK No 104030 A PE SIDEN REPUBLIK INDONESIA - 13 d. Pajak Reklame; e. PAT; f. Pajak MBLB; g. Pajak Sarang...')
- 30 Oktober 2023 17.36 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/BAB I (←Membuat halaman berisi 'BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara adil, transparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan undang-undang. 2. Pemerintah ... SK No 104020 A PRE SIDEN EPUBLIK INDONESIA -3 2. Pemerintah Pusat yang...')
- 30 Oktober 2023 17.35 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/Mengingat (←Membuat halaman berisi 'Mengingat Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;')
- 30 Oktober 2023 17.34 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/Menimbang (←Membuat halaman berisi 'Menimbang a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah; b. bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan; c. bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, perlu diatur tata kelola hubungan keu...')