Dinas Daerah, Malang
- Dinas Pendidikan (A)
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan; - Dinas Kesehatan (A)
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan; - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (B)
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman; - Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (A)
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; - Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (A)
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; - Dinas Sosial (A)
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial; - Dinas Tenaga Kerja (A)
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi; - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (A)
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; - Dinas Ketahanan Pangan (A)
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan; - Dinas Lingkungan Hidup (A)
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup; - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (A)
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (A)
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; - Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (A)
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; - Dinas Perhubungan (A)
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan; - Dinas Komunikasi dan Informatika (A)
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian; - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (A)
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah; - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (A)
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; - Dinas Pemuda dan Olahraga (A)
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga; - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (A)
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan; - Dinas Pertanahan (C)
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanahan; - Dinas Perikanan (A)
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan; - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (A)
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan; - Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (A)
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian; - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (A)
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan; - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (A)
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian; - Satuan Polisi Pamong Praja (A)
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran.
Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kabupaten Malang
Dinas Pendidikan (A) 35.07.101
Dinas Pemuda dan Olahraga (A) 35.07.102
Dinas Kesehatan (A) 35.07.103
Dinas Sosial (A) 35.07.104
Dinas Tenaga Kerja (A) 35.07.105
Dinas Perhubungan (A) 35.07.106
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (A) 35.07.107
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (A) 35.07.108
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (A) 35.07.109
Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (A) 35.07.110
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (B) 35.07.111
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (A) 35.07.112
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (A) 35.07.113
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (A) 35.07.114
Dinas Perikanan (A) 35.07.115
Dinas Ketahanan Pangan (A) 35.07.116
Dinas Lingkungan Hidup (A) 35.07.117
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (A) 35.07.118
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (A) 35.07.119
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (A) 35.07.120
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (A) 35.07.121
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (A) 35.07.122
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (A) 35.07.123
Dinas Komunikasi dan Informatika (A) 35.07.124
Dinas Pertanahan (C) 35.07.125
Satuan Polisi Pamong Praja (A) 35.07.126