Semua log publik
Gabungan tampilan semua log yang tersedia di Wiki Javasatu. Anda dapat melakukan pembatasan tampilan dengan memilih jenis log, nama pengguna (sensitif terhadap kapitalisasi), atau judul halaman (juga sensitif terhadap kapitalisasi).
- 31 Oktober 2023 12.06 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019/BAB VIII (←Membuat halaman berisi 'BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 31 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 32 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - 20 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan...')
- 31 Oktober 2023 12.05 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019/BAB VII (←Membuat halaman berisi 'BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 30 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Tenaga Pendamping Profesional yang belum memiliki sertifikat kompetensi masih tetap menjalankan tugasnya paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.')
- 31 Oktober 2023 12.05 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019/BAB VI (←Membuat halaman berisi 'BAB VI PENDANAAN Pasal 29 (1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa dan pengelolaan pendamping bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan pelaksanaan Pendampingan oleh Pendamping Masyarakat Desa yang direkrut secara mandiri oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota d...')
- 31 Oktober 2023 12.05 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019/BAB V (←Membuat halaman berisi 'BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 27 (1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota membina dan mengawasi pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa. (2) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berjenjang. (3) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pembinaan dan pengawasan Pendampingan Masyarakat Desa kepada: a. p...')
- 31 Oktober 2023 12.04 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019/BAB IV (←Membuat halaman berisi 'BAB IV FUNGSI, WILAYAH KERJA, DAN TUGAS Bagian Kesatu Tenaga Pendamping Profesional Pasal 17 (1) Tenaga Pendamping Profesional terdiri atas: a. pendamping lokal Desa; b. pendamping Desa; c. pendamping teknis; dan d. tenaga ahli pemberdayaan masyarakat. (2) Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi: a. fasilitasi; b. edukasi; c. mediasi; dan d. advokasi. Pasal 18 (1) Wilayah kerja pendamping lokal Desa sebagaimana dim...')
- 31 Oktober 2023 12.04 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019/BAB III (←Membuat halaman berisi 'BAB III PENGELOLAAN PENDAMPING MASYARAKAT DESA Pasal 10 (1) Pengelolaan pendamping masyarakat Desa dilakukan dengan tahapan: a. rekrutmen; b. peningkatan kapasitas; c. sertifikasi; dan d. evaluasi kinerja. (2) Pengelolaan Pendamping Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme perencanaan dan pelaksanaan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 11 (1) Rekrutmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat...')
- 31 Oktober 2023 12.03 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019/BAB II (←Membuat halaman berisi 'BAB II TATA CARA PENDAMPINGAN Pasal 6 (1) Pendampingan Masyarakat Desa dilaksanakan oleh: a. Menteri; b. pemerintah daerah provinsi; dan c. pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan oleh unit kerja Kementerian yang menangani bidang pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (3) Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh peran...')
- 31 Oktober 2023 12.03 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019/BAB I (←Membuat halaman berisi 'BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pendampingan Masyarakat Desa adalah kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi Desa. 2. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masya...')
- 31 Oktober 2023 12.02 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 (←Membuat halaman berisi 'SALINAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN UMUM PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No...')
- 31 Oktober 2023 11.07 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020/Dasar Hukum (←Membuat halaman berisi 'Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Re...')
- 31 Oktober 2023 11.07 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020/Konsideran (←Membuat halaman berisi 'Menimbang : a. bahwa untuk memperkuat peran pendampingan masyarakat desa sesuai dengan susunan organisasi dan tata kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan...')
- 31 Oktober 2023 11.06 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 (←Membuat halaman berisi 'PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN UMUM PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA')
- 31 Oktober 2023 11.01 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Pendamping Lokal Desa (←Membuat halaman berisi 'Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur bahwa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ditempuh melalui upaya pendampingan. Pendampingan menjadi langkah penting yang dilakukan untuk percepatan pencapaian kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Dicapai melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa. I...')
- 31 Oktober 2023 09.58 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Indeks Desa Membangun (←Membuat halaman berisi 'Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu : Indeks Ketahanan Sosial *Pendidikan *Kesehatan *Modal Sosial *Permukiman Indeks Ketahanan Ekonomi *Keragaman Produksi Masyarakat *Akses Pusat Perdagangan dan Pasar *Akses Logistik *Akses Perbankan dan Kredit *Keterbukaan Wilayah Indeks Ketahanan Ekologi / Lingkungan *Kualitas Lingkungan *Bencana Alam *Tanggap Bencana ===Penjelasan=== Perangkat indikator yang d...')
- 30 Oktober 2023 17.55 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/Dasar Hukum (←Membuat halaman berisi 'Mengingat Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;')
- 30 Oktober 2023 17.54 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/Konsideran (←Membuat halaman berisi 'Menimbang a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah; b. bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan; c. bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, perlu diatur tata kelola hubungan keu...')
- 30 Oktober 2023 17.43 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/BAB XII (←Membuat halaman berisi 'BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 189 (1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); b. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembara...')
- 30 Oktober 2023 17.43 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/BAB XI (←Membuat halaman berisi 'BAB XI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 187 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Undang Undang ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini; b. Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pa...')
- 30 Oktober 2023 17.43 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/BAB X (←Membuat halaman berisi 'BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 186 Dalam hal terdapat beban Keuangan Negara akibat perbuatan hukum yang dilakukan oleh unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah dan telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tanggung jawab atas perbuatan hukum dimaksud diperhitungkan dengan pemotongan TKD.')
- 30 Oktober 2023 17.42 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/BAB IX (←Membuat halaman berisi 'BAB IX KETENTUAN PIDANA Pasal 181 (1) Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (2) Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5),...')
- 30 Oktober 2023 17.42 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/BAB VIII (←Membuat halaman berisi 'BAB VIII SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL Pasal 169 (1) Pemerintah menyinergikan kebijakan fiskal nasional. (2) Sinergi kebijakan fiskal nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan Daerah; b. penetapan ... SK No 104109 A PRE SIDEN EPLBLIK INDONESIA - 92 b. penetapan batas maksimal defisit APBD dan Pembiayaan Utang Daerah; c. pengendalian dalam kondisi darurat; dan d. sinergi bagan akun standar...')
- 30 Oktober 2023 17.41 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/BAB VII (←Membuat halaman berisi 'BAB VII SINERGI PENDANAAN Pasal 167 ( 1) Dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur dan/ atau program prioritas lainnya sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan Sinergi Pendanaan. (2) Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui berbagai sumber pendanaan baik dari APBD maupun selain dari APBD. (3) Pendanaan dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari PAD...')
- 30 Oktober 2023 17.41 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/BAB VI (←Membuat halaman berisi 'BAB VI PEMBENTUKAN DANA ABADI Pasal 164 (1) Daerah dapat membentuk Dana Abadi Daerah yang ditetapkan dengan Perda. (2) Pembentukan Dana Abadi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan antara lain kapasitas fiskal Daerah dan pemenuhan kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik. (3) Hasil pengelolaan Dana Abadi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. memperoleh manfaat dan/atau manfaat s...')
- 30 Oktober 2023 17.40 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/BAB V (←Membuat halaman berisi 'BAB V PEMBIAYAAN UTANG DAERAH Pasal 154 (1) Pembiayaan Utang Daerah terdiri atas: a. Pinjaman Daerah; b. Obligasi Daerah; dan c. Sukuk Daerah. (2) Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. (3) Pemerintah tidak memberikan jaminan atas Pembiayaan Utang Daerah. (4) Pemerintah Daerah dilarang melakukan Pembiayaan langsung dari pihak luar negeri. (5) Nilai bersih maksim...')
- 30 Oktober 2023 17.40 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/BAB IV (←Membuat halaman berisi 'BAB IV PENGELOLAAN BELANJA DAERAH Bagian Kesatu Penganggaran Belanja Daerah Pasal 140 Belanja Daerah disusun dengan menggunakan pendekatan: a. kerangka pengeluaran jangka menengah Daerah; b. penganggaran terpadu; dan c. penganggaran berbasis kinerja. Pasal 141 ... SK No 104185 A PE SIDEN REPLIBLIK INDONESIA - 80 Pasal 141 (1) Pemerintah Daerah menyusun program pembangunan Daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan Daerah yang berorientasi pada pemenuh...')
- 30 Oktober 2023 17.39 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/BAB III (←Membuat halaman berisi 'BAB III TRANSFER KE DAERAH Bagian Kesatu Jenis dan Kebijakan TKD TKD terdiri atas: a. DBH; b. DAU; c. DAK; Pasal 106 d. Dana Otonomi Khusus; e. Dana Keistimewaan; dan f. Dana Desa. Pasal 107 (1) Pemerintah menetapkan kebijakan TKD. (2) Kebijakan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan peraturan perundang-undangan terkait, selaras dengan rencana kerja pemerintah dan dituangkan dalam nota keuangan...')
- 30 Oktober 2023 17.37 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/BAB II (←Membuat halaman berisi 'BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH Bagian Kesatu Pajak Paragraf 1 Jenis Pajak Pasal 4 (1) Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas: a. PKB; b. BBNKB; c. PAB; d. PBBKB; e. PAP; f. Pajak Rokok; dan g. Opsen Pajak MBLB. (2) Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas: a. PBB-P2; b. BPHTB; c. PBJT; d. Pajak ... SK No 104030 A PE SIDEN REPUBLIK INDONESIA - 13 d. Pajak Reklame; e. PAT; f. Pajak MBLB; g. Pajak Sarang...')
- 30 Oktober 2023 17.36 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/BAB I (←Membuat halaman berisi 'BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara adil, transparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan undang-undang. 2. Pemerintah ... SK No 104020 A PRE SIDEN EPUBLIK INDONESIA -3 2. Pemerintah Pusat yang...')
- 30 Oktober 2023 17.35 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/Mengingat (←Membuat halaman berisi 'Mengingat Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;')
- 30 Oktober 2023 17.34 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/Menimbang (←Membuat halaman berisi 'Menimbang a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah; b. bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan; c. bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, perlu diatur tata kelola hubungan keu...')
- 30 Oktober 2023 17.34 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/Penjelasan (←Membuat halaman berisi ' PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH I. UMUM 1. Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dibentuk dengan tujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan...')
- 30 Oktober 2023 17.33 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (←Membuat halaman berisi '{{:Membuat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/Konsideran}}')
- 30 Oktober 2023 07.46 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Templat:Perundangan memutuskan (←Membuat halaman berisi '{{center|Dengan Persetujuan Bersama<br/>DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA <br/>dan<br/>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA<br/>MEMUTUSKAN:}} <br/> Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG {{{tentang}}}.')
- 29 Oktober 2023 21.13 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Tata urutan peraturan perundangan (←Membuat halaman berisi 'Tata perundang-undangan diatur dalam : Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia. Urutannya yaitu : 1)UUD 1945; 2)Ketetapan MPR; 3)UU; 4)Peraturan Pemerintah; 5)Keputusan Presiden; 6)Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri. Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku. Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang...')
- 29 Oktober 2023 07.42 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 (←Membuat halaman berisi ' BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.429, 2009 KEPOLISIAN. Perkara Pidana. Pengawasan. Penanganan. Surat Perintah. Penangkapan. PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA PIDANA DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa tugas dan wewenang penanganan perkara pidana yan...')
- 29 Oktober 2023 07.32 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (←Membuat halaman berisi ' PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1951 TENTANG MENGUBAH "ORDONNANTIE TIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN" (STBL. 1948 NO.17) DAN UNDANG-UNDANG R.I. DAHULU NR 8 TAHUN 1948 Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa berhubung dengan keadaan yang mendesak dan untuk kepentingan pemerintah dipandang perlu untuk mengadakan perubahan-perubahan dalam "Ordonnantie Tijdelijke Byzondere Strafbepalingen" (Stbl. 19...')
- 29 Oktober 2023 07.26 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Kokain (←Membuat halaman berisi '{{Narkoba}} jmpl|Struktur kimia kokaina jmpl|Struktur kimia 3 dimensi dari kokaina '''Kokaina''' atau juga disebut sebagai '''kokain''' adalah senyawa sintesis yang memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat. Kokaina merupakan alkaloid yang didapatkan dari tumbuhan koka ''Erythroxylon coca'', yang berasal dari Amerika Selatan. Daunnya biasa dikunyah oleh pendudu...')
- 29 Oktober 2023 07.26 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Kokaina (←Mengalihkan ke Kokain) Tag: Pengalihan baru
- 29 Oktober 2023 07.25 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Tetrahidrokanabinol (←Membuat halaman berisi '{{Infobox drug | Verifiedfields = changed | Watchedfields = changed | verifiedrevid = 420242758 | drug_name = Tetrahidrokanabinol | INN = dronabinol | synonyms = (6a''R'',10a''R'')-delta-9-tetrahydrocannabinol, (−)-''trans''-Δ⁹-tetrahydrocannabinol | type = | IUPAC_name = (6a''R'',10a''R'')-6,6,9-Trimethyl-3-pentyl-6a,7,8,10a-tetrahydro-6''H''-benzo[''c'']chromen-1-ol | image = THC.svg | alt = | caption = | image2 = Delta-9-tetrahydrocannabinol-from-tosyl...')
- 29 Oktober 2023 07.25 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Tetrahydrocannabinol (←Mengalihkan ke Tetrahidrokanabinol) Tag: Pengalihan baru
- 29 Oktober 2023 07.21 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Opium (←Membuat halaman berisi '{{narkoba}} jmpl|200px|Opium '''Opium''', '''apiun''', atau '''candu''' (slang {{Lang-en|'''poppy'''}}) adalah getah bahan baku narkotika yang diperoleh dari buah candu (''Papaver somniferum'' L. atau ''P. paeoniflorum'') yang belum matang. Opium merupakan tanaman semusim yang hanya bisa dibudidayakan di pegunungan kawasan subtropis. Tinggi tanamannya hanya sekitar satu meter. Daunnya jorong dengan tepi bergerigi. Bung...')
- 29 Oktober 2023 07.19 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Heroína (←Membuat halaman berisi '{{otros usos|Heroína (desambiguación)|otras definiciones}} {{Ficha de medicamento | nombre_medicamento = Heroína | Nombre_IUPAC = Diacetato de (5α,6α)-7,8-didehidro-4,5-epoxi-<br />17-metilmorfinan-3,6-diol | Imagen = Heroin - Heroine.svg | Ancho = 220px | Imagen2 = Heroin-3D-balls.png | Ancho2 = 220px <!--Identificadores--> | Número_CAS = 561-27-3 | Suplemento_CAS = | Prefijo_ATC = N02 | Sufijo_ATC = AA09 | Suplemento_ATC= | PubChem = 5462328 | DrugBavbh...')
- 29 Oktober 2023 07.18 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Heroina (←Mengalihkan ke Heroína) Tag: Pengalihan baru
- 29 Oktober 2023 07.17 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Etorfina (←Membuat halaman berisi '{{Disclaimer|medico}} {{Composto chimico | nome_IUPAC = -19 - (2-hydroxypentan-2-ile)-15-metossi-3-metil-13-oxa-3-azahexacyclo- icosa-7-,9,11,16 tetraen-11-olo | immagine1_nome = Etorphine.svg | immagine1_dimensioni = 200px | immagine2_nome = Etorphine-3D.png | dimensione_immagine2 = | prefisso_ATC = N02AE90 | formula = | massa_molecolare = 315.364 g/mol | smiles = | nomi_alternativi = 19-Propylorvinol 7-alpha-Etorphine DEA No. 9056 Etorphine HCl Etorphine Hyd...')
- 29 Oktober 2023 07.15 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Acetorphine (←Membuat halaman berisi '{{Short description|Opioid analgesic and anesthetic veterinary drug}} {{Drugbox | Verifiedfields = changed | verifiedrevid = 477239629 | IUPAC_name = 4,5α-epoxy-7α-(1-hydroxy-1-methylbutyl)-6-methoxy-17-methyl-6,14-endo-ethenomorphinan-3-yl acetate | image = Acetorphine structure.svg | width = 220px | image2 = Acetorphine 3D BS.png | width2 = 220px <!--Clinical data--> | tradename = | legal_AU = S9 | legal_BR = F1 | legal_CA = Schedule I | legal_US = Schedule...')
- 29 Oktober 2023 07.15 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Asetorfina (←Mengalihkan ke Acetorphine) Tag: Pengalihan baru
- 29 Oktober 2023 06.32 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/Lampiran II (←Membuat halaman berisi 'LAMPIRAN II - U9N-DANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 35 Tahun 2009 TANGGAL : 12 Oktober 2009 TABEL I GOLONGAN DAN JENIS PREKURSOR 1. Acetic Anhydride. 2. N-Acetylanthranilic Acid. 3. Ephedrine. 4. Ergometrine. 5. Ergotamine. 6. Isosafrole. 7. Lysergic Acid. 8. 3,4-Methylenedioxyphenyl-2-propanone. 9. Norephedrine. 10. 1-Phenyl-2-Propanone. 11. Piperonal. 12. Potassium Permanganat. 13. Pseudoephedrine. 14. Safrole. TABEL II 1. Acetone. 2. Anthranilic Acid....')
- 29 Oktober 2023 06.32 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/Lampiran I (←Membuat halaman berisi 'LAMPIRAN I UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 35 Tahun 2009 TANGGAL : 12 Oktober 2009 DAFTAR NARKOTIKA GOLONGAN I 1. Tanaman Papaver Somniferum L dan semua bagian-bagiannya termasuk buah dan jeraminya, kecuali bijinya. 2. Opium mentah, yaitu getah yang membeku sendiri, diperoleh dari buah tanaman Papaver Somniferum L yang hanya mengalami pengolahan sekedar untuk pembungkus dan pengangkutan tanpa memperhatikan kadar morfinnya. 3. Opium masak terdiri dari...')
- 29 Oktober 2023 06.24 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB XVII (←Membuat halaman berisi 'BAB XVII KETENTUAN PENUTUP Pasal 152 Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698) pada saat Undang-Undang ini diundangkan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini. Pasal 153 Dengan b...')
- 29 Oktober 2023 06.24 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB XVI (←Membuat halaman berisi 'BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 149 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. Badan Narkotika Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika provinsi, dan Badan Narkotika kabupaten/kota, dinyatakan sebagai BNN, BNN provinsi, dan BNN kabupaten/kota berdasarkan Undang- Undang ini; b. Kepala Pelaksana Harian BNN untuk pertama kali ditetapkan sebagai Kepala BNN berdasarkan Undang- Un...')