11.314
suntingan
| Baris 732: | Baris 732: | ||
====Pasal 13==== | ====Pasal 13==== | ||
{{Perundangan pasal|13|1|Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, meliputi: | |||
a. Sistem Jaringan Jalan; dan | a. Sistem Jaringan Jalan; dan | ||
b. sistem jaringan kereta api. | b. sistem jaringan kereta api.}} | ||
{{Perundangan pasal|13|2|Rencana Sistem Jaringan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}} | |||
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. | |||
Paragraf 1 | Paragraf 1 | ||