Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

Baris 732: Baris 732:


====Pasal 13====
====Pasal 13====
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, meliputi:
{{Perundangan pasal|13|1|Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, meliputi:


a. Sistem Jaringan Jalan; dan  
a. Sistem Jaringan Jalan; dan  


b. sistem jaringan kereta api.
b. sistem jaringan kereta api.}}


(2) Rencana Sistem Jaringan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
{{Perundangan pasal|13|2|Rencana Sistem Jaringan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


Paragraf 1
Paragraf 1