11.314
suntingan
| Baris 662: | Baris 662: | ||
====Pasal 11==== | ====Pasal 11==== | ||
{{Perundangan pasal|11|1|Sub Pusat Pelayanan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, meliputi: | |||
a. Sub Pusat Pelayanan Kota Klojen; | a. Sub Pusat Pelayanan Kota Klojen; | ||
| Baris 672: | Baris 672: | ||
d. Sub Pusat Pelayanan Kota Kedungkandang; dan | d. Sub Pusat Pelayanan Kota Kedungkandang; dan | ||
e. Sub Pusat Pelayanan Kota Sukun. | e. Sub Pusat Pelayanan Kota Sukun.}} | ||
{{Perundangan pasal|11|2|Sub Pusat Pelayanan Kota Klojen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen, dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa.}} | |||
{{Perundangan pasal|11|3|Sub Pusat Pelayanan Kota Lowokwaru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru, dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa.}} | |||
{{Perundangan pasal|11|4|Sub Pusat Pelayanan Kota Blimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing, dengan fungsi utama berupa industri.}} | |||
{{Perundangan pasal|11|5|Sub Pusat Pelayanan Kota Kedungkandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada di Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang, dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa.}} | |||
{{Perundangan pasal|11|6|Sub Pusat Pelayanan Kota Sukun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun, dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa.}} | |||
Paragraf 3 | Paragraf 3 | ||