Peraturan Walikota Malang Nomor 99 Tahun 2019/draft: Perbedaan antara revisi

Baris 42: Baris 42:
PERATURAN WALIKOTA TENTANG KODE DAN DATA LUAS WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN.
PERATURAN WALIKOTA TENTANG KODE DAN DATA LUAS WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN.


=== BAB I ===
{{center|BAB I<br/>KETENTUAN UMUM}}
{{center|BAB I<br/>KETENTUAN UMUM}}


Baris 53: Baris 54:
}}
}}


=== BAB II ===
{{center|BAB II<br/>RUANG LINGKUP DAN TUJUAN}}
{{center|BAB II<br/>RUANG LINGKUP DAN TUJUAN}}


Baris 63: Baris 65:
(2) kode dan data luas wilayah administrasi pemerintahan bertujuan untuk mendukung pelaksanaan administrasi pemerintahan, administrasi kependudukan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan
(2) kode dan data luas wilayah administrasi pemerintahan bertujuan untuk mendukung pelaksanaan administrasi pemerintahan, administrasi kependudukan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan


=== BAB III ===
{{center|BAB III<br/>KODE WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN}}
{{center|BAB III<br/>KODE WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN}}


Baris 82: Baris 85:
(4) Uraian Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
(4) Uraian Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.


=== BAB IV ===
{{center|BAB IV
{{center|BAB IV


Baris 105: Baris 109:
(4) data luas wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
(4) data luas wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.


=== BAB V ===
BABV
BABV