Peraturan Walikota Malang Nomor 99 Tahun 2019/draft: Perbedaan antara revisi

Baris 57: Baris 57:
====Pasal 2====
====Pasal 2====
(1) Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
(1) Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
 
{{ordered list|type=lower-alpha
a. kode wilayah administrasi pemerintahan; dan
|kode wilayah administrasi pemerintahan; dan
 
|data luas wilayah administrasi pemerintahan.}}
b. data luas wilayah administrasi pemerintahan.


(2) kode dan data luas wilayah administrasi pemerintahan bertujuan untuk mendukung pelaksanaan administrasi pemerintahan, administrasi kependudukan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan
(2) kode dan data luas wilayah administrasi pemerintahan bertujuan untuk mendukung pelaksanaan administrasi pemerintahan, administrasi kependudukan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan