Ne Bis In Idem: Perbedaan antara revisi
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi '<ref>https://www.hukumonline.com/berita/a/syarat-syarat-asas-ne-bis-in-idem-dalam-hukum-pidana-lt64ae6526585e9/</ref>') Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
Harahap, unsur Ne Bis In Idem baru dapat dianggap melekat pada suatu perkara ditentukan dalam Pasal 76 KUHP, yaitu: | |||
Perkara telah diputus dan diadili dengan putusan positif, yaitu tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa telah diperiksa materi perkaranya di sidang pengadilan | |||
Hakim telah menjatuhkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. | |||
===Referensi=== | |||
<ref>https://www.hukumonline.com/berita/a/syarat-syarat-asas-ne-bis-in-idem-dalam-hukum-pidana-lt64ae6526585e9/</ref> | <ref>https://www.hukumonline.com/berita/a/syarat-syarat-asas-ne-bis-in-idem-dalam-hukum-pidana-lt64ae6526585e9/</ref> | ||
Revisi per 28 Oktober 2023 09.42
Harahap, unsur Ne Bis In Idem baru dapat dianggap melekat pada suatu perkara ditentukan dalam Pasal 76 KUHP, yaitu:
Perkara telah diputus dan diadili dengan putusan positif, yaitu tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa telah diperiksa materi perkaranya di sidang pengadilan Hakim telah menjatuhkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.