Keputusan Menteri ESDM Nomor 291 Tahun 2023/Lampiran I: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 25: Baris 25:
====A. KETENTUAN UMUM====
====A. KETENTUAN UMUM====


#Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
{{Perundangan ketentuan umum|1|Air Tanah|air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.}}
#Persetujuan Penggunaan Air Tanah adalah persetujuan untuk memperoleh dan/atau mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan bukan usaha.
{{Perundangan ketentuan umum|Persetujuan Penggunaan Air Tanah|persetujuan untuk memperoleh dan/atau mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan bukan usaha.}}
#Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
{{Perundangan ketentuan umum|Menteri|menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.}}
#Kepala Badan adalah kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, Air Tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.
{{Perundangan ketentuan umum|Kepala Badan|kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, Air Tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.}}
#Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Linglrungan yang selanjutnya disingkat Kepala PATGTL adalah kepala unit kerja yang memiliki tugas melaksanakan penyelidikan dan perekayasaan serta pelayanan di bidang Air Tanah, geologi teknik, dan geologi lingkungan.
{{Perundangan ketentuan umum|Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan yang selanjutnya disingkat Kepala PATGTL|kepala unit kerja yang memiliki tugas melaksanakan penyelidikan dan perekayasaan serta pelayanan di bidang Air Tanah, geologi teknik, dan geologi lingkungan.}}


====B. RUANG LINGKUP====
====B. RUANG LINGKUP====