Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Baris 2.110: Baris 2.110:
d. denda administratif;
d. denda administratif;


e. pembatalan izin; dan/atau f. pencabutan izin.}}
e. pembatalan izin; dan/atau  
 
f. pencabutan izin.}}


{{Perundangan pasal|136|3|Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.}}
{{Perundangan pasal|136|3|Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.}}