Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 2.098: Baris 2.098:


====Pasal 136====
====Pasal 136====
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1), Pasal 100 ayat (1), dan Pasal 128 dikenai sanksi administratif.
{{Perundangan pasal|136|1|Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1), Pasal 100 ayat (1), dan Pasal 128 dikenai sanksi administratif.}}


(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
{{Perundangan pasal|136|2|Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
 
(1) berupa:


a. peringatan tertulis;
a. peringatan tertulis;
Baris 2.112: Baris 2.110:
d. denda administratif;
d. denda administratif;


e. pembatalan izin; dan/atau f. pencabutan izin.
e. pembatalan izin; dan/atau f. pencabutan izin.}}


(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
{{Perundangan pasal|136|3|Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.}}


===BAB X ANGKUTAN===
===BAB X ANGKUTAN===

Menu navigasi