11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Perundangan perda | |||
|daerah=Kota Malang | |||
|nomor=7 | |||
|tahun=2016 | |||
|tentang=PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH | |||
}} | |||
{{Perundangan pembukaan| | |||
{{Perundangan konsideran|{{Perundangan konsideran isi||sebagai tindak lanjut ketentuan [[Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016#Pasal 3 ayat 1|Pasal 3 ayat (1)]] [[Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016]] tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah}} | |||
}} | |||
{{Perundangan dasar hukum|{{Perundangan dasar hukum isi|1|Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945}} | |||
{{Perundangan dasar hukum isi|2|[[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551)}} | |||
{{Perundangan dasar hukum isi|3|[[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)}} | |||
{{Perundangan dasar hukum isi|4|[[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014]] tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)}} | |||
{{Perundangan dasar hukum isi|5|[[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan [[Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)}} | |||
{{Perundangan dasar hukum isi|6|[[Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005]] tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593)}} | |||
{{Perundangan dasar hukum isi|7|[[Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016]] tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)}} | |||
{{Perundangan dasar hukum isi|8|[[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015]] tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;}} | |||
}} | |||
}} | |||
2 | |||
3 | |||
4 | |||
5 | |||
6 | |||
Indonesia Nomor 4593) | |||
7 | |||
8 | |||
Dengan Persetujuan Bersama | Dengan Persetujuan Bersama | ||