1.295
suntingan
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM| {{Perundangan pasal2|1| Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: {{Perundangan ketentuan umum|1|Daerah|Kabupaten Malang.}} {{Perundangan ketentuan umum|2|Pemerintah Daerah|Pemerintah Kabupaten Malang.}} {{Perundangan ketentuan umum|3|Bupati|Bupati Malang.}} {{Perundangan ketentuan umum|4|Desa|kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentinga...') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Perundangan konsideran| | |||
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 78 ayat (1), Pasal 81 ayat (4), dan Pasal 82 ayat (3) [[Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014]] tentang [[Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014]] tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan [[Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019]] tentang Perubahan Kedua atas [[Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014]] tentang Peraturan Pelaksanaan [[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014]] tentang Desa, dan Pasal 57 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka perlu menetapkan besaran Pendapatan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa; | |||
b. bahwa untuk tertib administrasi pada penganggaran pembiayaan insentif bagi Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, maka perlu menetapkan besaran insentif bagi Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga; | |||
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pendapatan Kepala Desa, Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan Insentif Ketua Rukun Tetangga serta Ketua Rukun Warga; | |||
}} | |||
{{Perundangan dasar hukum| | |||
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); | |||
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); | |||
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); | |||
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang | |||
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik | |||
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran | |||
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana | |||
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan | |||
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang | |||
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 | |||
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran | |||
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, | |||
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia | |||
Nomor 5679); | |||
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang | |||
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 | |||
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik | |||
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran | |||
Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana | |||
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan | |||
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan | |||
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 | |||
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 | |||
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik | |||
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran | |||
Negara Republik Indonesia Nomor 6321); | |||
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang | |||
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan | |||
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik | |||
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran | |||
Negara Republik Indonesia Nomor 6041); | |||
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang | |||
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 | |||
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan | |||
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik | |||
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199), sebagaimana telah | |||
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 | |||
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 | |||
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan | |||
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang | |||
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran | |||
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186); | |||
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); | |||
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222); | |||
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223); | |||
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89); | |||
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); | |||
13. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2020 Nomor 1 Seri D); | |||
14. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 2 Seri D); | |||
15. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri C), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 3 Seri C); | |||
16. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 10 Seri A); | |||
17. Peraturan Bupati Malang Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 7 Seri C); | |||
18. Peraturan Bupati Malang Nomor 28 Tahun 2018 tentangKewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 17 Seri D); | |||
19. Peraturan Bupati Malang Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 12 Seri A), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 195 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2020 Nomor 11 Seri A); | |||
20. Peraturan Bupati Malang Nomor 233 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2020 Nomor 1 Seri C); | |||
21. Peraturan Bupati Malang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pendapatan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2020 Nomor 3 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 108 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pendapatan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 108 Seri D); | |||
22. Peraturan Bupati Malang Nomor 201 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 201 Seri A); | |||
}} | |||
{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM| | {{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM| | ||
{{Perundangan pasal2|1| | {{Perundangan pasal2|1| | ||