Peraturan Walikota Malang Nomor 10 Tahun 2023: Perbedaan antara revisi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 8: Baris 8:


{{Perundangan pembukaan|
{{Perundangan pembukaan|
{{Perundangan konsideran|{{Perundangan konsideran isi|a|dalam rangka mewujudkan tujuan organisasi secara efektif dan efisien, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, dan akuntabel, perlu menerapkan pengelolaan risiko dengan berpedoman pada Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2019 ten tang Pedoman Pengelolaan Risiko pada Pemerintah Daerah}}
{{Perundangan konsideran|{{Perundangan konsideran isi|a|dalam rangka mewujudkan tujuan organisasi secara efektif dan efisien, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, dan akuntabel, perlu menerapkan pengelolaan risiko dengan berpedoman pada Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko pada Pemerintah Daerah}}
{{Perundangan konsideran isi|b|berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Malang tentang Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota Malang}}
{{Perundangan konsideran isi|b|berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan '''Peraturan Walikota Malang tentang Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota Malang'''}}
}}
}}


{{Perundangan dasar hukum|{{Perundangan dasar hukum isi|1|Pasal 18 ayat (6) [[Undang-Undang Dasar Negara Repubik Indonesia Tahun 1945]]}}
{{Perundangan dasar hukum|{{Perundangan dasar hukum isi|1|Pasal 18 ayat (6) [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]]}}
{{Perundangan dasar hukum isi|2|[[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954]] tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|2|[[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954]] tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|3|[[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003]] tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|3|[[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003]] tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)}}
Baris 21: Baris 21:
{{Perundangan dasar hukum isi|8|[[Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2018]] tentang Pedoman Pengawasan Intern Berbasis Risiko (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 418)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|8|[[Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2018]] tentang Pedoman Pengawasan Intern Berbasis Risiko (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 418)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|9|[[Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2019]] tentang Pedoman Pengelolaan Resiko Pada Pemerintahan Daerah}}
{{Perundangan dasar hukum isi|9|[[Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2019]] tentang Pedoman Pengelolaan Resiko Pada Pemerintahan Daerah}}
{{Perundangan dasar hukum isi|10|[[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016]] tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30) sebagaimana telah diubah dengan [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019]] tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 41)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|10|[[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016]] tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30) sebagaimana telah diubah dengan [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019]] tentang Perubahan Atas [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016]] Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 41)}}
}}
}}
}}
}}

Revisi terkini sejak 18 Oktober 2023 12.29

Pembukaan[sunting sumber]

Peraturan WaliKota Malang

Nomor 10 Tahun 2023
TENTANG
PENGELOLAAN RISIKO
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MALANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
{{{pejabat}}},





Pembukaan[sunting sumber]

Konsideran[sunting sumber]

Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan organisasi secara efektif dan efisien, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, dan akuntabel, perlu menerapkan pengelolaan risiko dengan berpedoman pada Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko pada Pemerintah Daerah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Malang tentang Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota Malang;

Dasar Hukum[sunting sumber]

Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3354);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah (Lembaran Penyelenggaraan Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);

8. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengawasan Intern Berbasis Risiko (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 418);

9. Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Resiko Pada Pemerintahan Daerah;

10. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 41);