Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
SALINAN
{{Perundangan perda
|daerah=Kota Malang
|nomor=7
|tahun=2016
|tentang=PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
}}


NOMOR 10/2016
{{Perundangan pembukaan|
{{Perundangan konsideran|{{Perundangan konsideran isi||sebagai tindak lanjut ketentuan [[Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016#Pasal 3 ayat 1|Pasal 3 ayat (1)]] [[Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016]] tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah}}
}}


PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 7 TAHUN 2016
{{Perundangan dasar hukum|{{Perundangan dasar hukum isi|1|Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945}}
 
{{Perundangan dasar hukum isi|2|[[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551)}}
TENTANG
{{Perundangan dasar hukum isi|3|[[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)}}
 
{{Perundangan dasar hukum isi|4|[[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014]] tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)}}
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
{{Perundangan dasar hukum isi|5|[[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan [[Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)}}
 
{{Perundangan dasar hukum isi|6|[[Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005]] tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593)}}
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA MALANG,
{{Perundangan dasar hukum isi|7|[[Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016]] tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)}}
 
{{Perundangan dasar hukum isi|8|[[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015]] tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;}}
=== Konsideran ===
}}
Menimbang:
}}
 
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 3 ayat (1)
 
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
 
=== Dasar Hukum ===
Mengingat:
 
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
 
2. [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
 
3. [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
 
4. [[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014]] tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
 
5. [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan [[Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
 
6. [[Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005]] tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
 
Indonesia Nomor 4593);
 
7. [[Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016]] tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
 
8. [[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015]] tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;


Dengan Persetujuan Bersama
Dengan Persetujuan Bersama