Peraturan Walikota Malang Nomor 99 Tahun 2019/draft: Perbedaan antara revisi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(35 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
Dokumen. <ref>[https://jdih.malangkota.go.id/laravel/storage/upload_file_hukum/Perwal%2099%20Th%202019%20Tentang%20Kode%20dan%20Data%20Luas%20Wilayah%20Administrasi%20Pemerintahan.PDF]</ref>
Dokumen. <ref>[https://jdih.malangkota.go.id/laravel/storage/upload_file_hukum/Perwal%2099%20Th%202019%20Tentang%20Kode%20dan%20Data%20Luas%20Wilayah%20Administrasi%20Pemerintahan.PDF]</ref>


PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 99 TAHUN 2019
SALINAN
 
NOMOR 99/2019
 
{{big|{{center|PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 99 TAHUN 2019


TENTANG
TENTANG


KODE DAN DATA LUAS WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
KODE DAN DATA LUAS WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA MALANG,}}}}
 
===Konsideran===
Menimbang:
{{ordered list|type=lower-alpha
|bahwa kode dan data wilayah administrasi pemerintahan merupakan bagian tidak terpisahkan dari pelaksanaan wewenang dan tugas pemerintahan daerah yang bertujuan mewujudkan tertib dan tata kelola administrasi pemerintahan yang baik;
|bahwa dengan adanya penataan pada Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019|Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019]] tentang Perubahan Atas [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016|Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016]] tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan pemutakhiran terhadap kode dan data wilayah administrasi pemerintahan sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan tersebut;
|bahwa [[Peraturan Walikota Malang Nomor 86 Tahun 2016]] tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kota Malang sudah tidak sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang undangan sehingga perlu diganti;
|bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode dan Data Luas Wilayah Administrasi Pemerintahan;
}}
 
===Dasar hukum===
Mengingat:
{{ordered list|type=decimal
|Pasal 18 ayat (6) [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]];
|[[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954]] tentang Pengubahan [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950|Undang-Undang Nomor 16]] dan [[Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950|Nomor 17 Tahun 1950]] (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar Dan Kota-Kota Kecil Di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 551);
|[[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan [[Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3354);
|[[Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016]] tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan [[Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019]] tentang Perubahan atas [[Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016]] tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
|[[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 ahun 2017]] tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1955);
|[[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019]] tentang Perubahan [[Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016]] tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 41);
}}
 
===Keputusan===
{{center|MEMUTUSKAN:}}
 
Menetapkan:
 
PERATURAN WALIKOTA TENTANG KODE DAN DATA LUAS WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN.
 
==={{center|BAB I KETENTUAN UMUM}}===
 
===={{center|Pasal 1}}====
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
{{ordered list|type=decimal
|Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah identitas wilayah administrasi pemerintahan, yang memuat angka yang merepesentasikan wilayah administrasi pemerintahan Perangkat Daerah Kota Malang.
|Data Luas Wilayah Administrasi Pemerintaan adalah data dasar yang memuat nama wilayah administrasi dan luas wilayah administrasi kota, kecamatan, dan kelurahan.
|Numerik adalah yang berwujud nomor (angka), dan bersifat angka atau sistem angka.
|Digit adalah angka Arab dari O sampai dengan 9, dan setiap angka yang terdapat dalam deret angka yang tidak merujuk pada sistem desimal.}}
 
==={{center|BAB II RUANG LINGKUP DAN TUJUAN}}===
 
===={{center|Pasal 2}}====
(1) Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
{{ordered list|type=lower-alpha
|kode wilayah administrasi pemerintahan; dan
|data luas wilayah administrasi pemerintahan.}}
 
(2) kode dan data luas wilayah administrasi pemerintahan bertujuan untuk mendukung pelaksanaan administrasi pemerintahan, administrasi kependudukan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan
 
==={{center|BAB III KODE WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN}}===
 
===={{center|Pasal 3}}====
(1) Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan tertuang dalam bentuk numerik.
 
(2) Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) memuat kode wilayah administrasi pemerintahan yang penomorannya terintegrasi mulai dari kode wilayah provinsi, kota, perangkat daerah/kecamatan, dan kelurahan.
 
(3) Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
 
a. 7 (tujuh) digit untuk kode wilayah perangkat daerah;
 
b. 10 (sepuluh) digit dan 12 (dua belas) digit untuk kode wilayah perangkat daerah dengan unit kerja;
 
c. 6 (enam) digit untuk kode wilayah kecamatan; dan
 
d. 10 (sepuluh) digit untuk kode wilayah kelurahan.
 
(4) Uraian Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
==={{center|BAB IV DATA LUAS WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN}}===
 
====Pasal 4====
( 1) Data luas wilayah administrasi pemerintahan merupakan data yang memuat:
 
a. nama wilayah;dan
 
b. luas wilayah.
 
(2) Nama wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan nama wilayah administrasi pemerintahan daerah kecamatan, dan kelurahan provinsi, kota malang, yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(3) Luas wilayah daerah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan luas wilayah indikatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(4) data luas wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
==={{center|BAB V KETENTUAN PENUTUP}}===
 
===={{center|Pasal 5}}====
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, [[Peraturan Walikota Malang Nomor 86 Tahun 2016]] tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi (Serita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 86) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
===={{center|Pasal 6}}====
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Malang.
 
===Penutup===
Ditetapkan di Malang
 
pada tanggal 31 Desember 2019
 
WALIKOTA MALANG,
 
ttd.
 
[[SUTIAJI]]
 
 
Diundangkan di Malang<br />SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG,


ttd.


DENGAN  RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA MALANG,
[[WASTO]]
 
BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2019 NOMOR 99


{| class="wikitable"
|+
|Menimbang:
|a. bahwa kode dan data wilayah administrasi pemerintahan merupakan bagian tidak terpisahkan dari pelaksanaan wewenang dan tugas pemerintahan daerah yang bertujuan mewujudkan tertib dan tata kelola administrasi pemerintahan yang baik;
b. bahwa dengan adanya penataan pada Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019|Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019]] tentang Perubahan Atas [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016|Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016]] tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan pemutakhiran terhadap kode dan data wilayah administrasi pemerintahan sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan tersebut;


c. bahwa Peraturan Walikota Malang Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kota Malang sudah tidak sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang• undangan  sehingga perlu diganti;
Salinan sesuai dengan aslinya


d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,  huruf b,  dan huruf c,  perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode dan Data Luas Wilayah Administrasi Pemerintahan;
KEPALA BAGIAN HUKUM
|-
|
|
|-
|
|
|}


[[TABRANI|TABRANI, SH, M.Hum.]]<br />Pembina Tk. I<br />NIP. 19650302 199003 1 1019


==Pendidikan==
==Lampiran==
{| class="wikitable"
{| class="wikitable"
!35.73!!.401!! colspan="4" |DINAS  PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
!35.73!!.401!! colspan="4" |DINAS  PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Baris 138: Baris 243:
|35.73||.401||.01.||051.||SDN||[[Sekolah Dasar Negeri Kauman 3, Kota Malang|KAUMAN 3]]
|35.73||.401||.01.||051.||SDN||[[Sekolah Dasar Negeri Kauman 3, Kota Malang|KAUMAN 3]]
|-
|-
|35.73||.401||.01.||052.||SDN||KASIN
|35.73||.401||.01.||052.||SDN||[[Sekolah Dasar Negeri Kasin, Kota Malang|KASIN]]
|-
|-
|35.73||.401||.01.||053.||SDN||SUKOHARJO 1
|35.73||.401||.01.||053.||SDN||[[Sekolah Dasar Negeri Sukoharjo 1, Kota Malang|SUKOHARJO 1]]
|-
|-
|35.73||.401||.01.||054.||SDN||SUKOHARJO 2
|35.73||.401||.01.||054.||SDN||[[Sekolah Dasar Negeri Sukoharjo 2, Kota Malang|SUKOHARJO 2]]
|-
|-
|35.73||.401||.01.||055.||SDN||BARENG 1
|35.73||.401||.01.||055.||SDN||[[Sekolah Dasar Negeri Bareng 1, Kota Malang|BARENG 1]]
|-
|-
|35.73||.401||.01.||056.||SDN||BARENG 2
|35.73||.401||.01.||056.||SDN||[[Sekolah Dasar Negeri Bareng 2, Kota Malang|BARENG 2]]
|-
|-
|35.73||.401||.01.||057.||SDN||BARENG 3
|35.73||.401||.01.||057.||SDN||[[Sekolah Dasar Negeri Bareng 3, Kota Malang|BARENG 3]]
|-
|-
|35.73||.401||.01.||058.||SDN||BARENG 4
|35.73||.401||.01.||058.||SDN||[[Sekolah Dasar Negeri Bareng 4, Kota Malang|BARENG 4]]
|-
|-
|35.73||.401||.01.||059.||SDN||BARENG 5
|35.73||.401||.01.||059.||SDN||[[Sekolah Dasar Negeri Bareng 5, Kota Malang|BARENG 5]]
|-
|-
|35.73||.401||.01.||060.||SDN||GADINGKASRI
|35.73||.401||.01.||060.||SDN||[[Sekolah Dasar Negeri Gadingkasri, Kota Malang|GADINGKASRI]]
|-
|-
|35.73||.401||.01.||061.||SDN||PENANGGUNGAN
|35.73||.401||.01.||061.||SDN||[[Sekolah Dasar Negeri Penanggungan, Kota Malang|PENANGGUNGAN]]
|-
|-
|35.73||.401||.01.||062.||SDN||ORO-ORO DOWO
|35.73||.401||.01.||062.||SDN||[[Sekolah Dasar Negeri Oro-oro Dowo, Kota Malang|ORO-ORO DOWO]]
|-
|-
|35.73||.401||.01.||063.||SDN||RAMPALCELAKET 1
|35.73||.401||.01.||063.||SDN||[[Sekolah Dasar Negeri Rampalcelaket 1, Kota Malang|RAMPALCELAKET 1]]
|-
|-
|35.73||.401||.01.||064.||SDN||RAMPALCELAKET 2
|35.73||.401||.01.||064.||SDN||[[Sekolah Dasar Negeri Rampalcelaket 2, Kota Malang|RAMPALCELAKET 2]]
|-
|-
|35.73||.401||.01.||065.||SDN||KEDUNGKANDANG 1
|35.73||.401||.01.||065.||SDN||[[Sekolah Dasar Negeri Kedungkandang 1, Kota Malang|KEDUNGKANDANG 1]]
|-
|-
|35.73||.401||.01.||066.||SDN||KEDUNGKANDANG 2
|35.73||.401||.01.||066.||SDN||[[Sekolah Dasar Negeri Kedungkandang 2, Kota Malang|KEDUNGKANDANG 2]]
|-
|-
|35.73||.401||.01.||067.||SDN||LESANPURO 1
|35.73||.401||.01.||067.||SDN||[[Sekolah Dasar Negeri Lesanpuro 1, Kota Malang|LESANPURO 1]]
|-
|-
|35.73||.401||.01.||068.||SDN||LESANPURO 2
|35.73||.401||.01.||068.||SDN||[[Sekolah Dasar Negeri Lesanpuro 2, Kota Malang|LESANPURO 2]]
|-
|-
|35.73||.401||.01.||069.||SDN||LESANPURO 3
|35.73||.401||.01.||069.||SDN||[[Sekolah Dasar Negeri Lesanpuro 3, Kota Malang|LESANPURO 3]]
|-
|-
|35.73||.401||.01.||070.||SDN||LESANPURO 4
|35.73||.401||.01.||070.||SDN||[[Sekolah Dasar Negeri Lesanpuro 4, Kota Malang|LESANPURO 4]]
|-
|-
|35.73||.401||.01.||071.||SDN||BURING
|35.73||.401||.01.||071.||SDN||[[Sekolah Dasar Negeri Buring, Kota Malang|BURING]]
|-
|-
|35.73||.401||.01.||072.||SDN||WONOKOYO 1
|35.73||.401||.01.||072.||SDN||[[Sekolah Dasar Negeri Wonokoyo 1, Kota Malang|WONOKOYO 1]]
|-
|-
|35.73||.401||.01.||073.||SDN||WONOKOYO 2
|35.73||.401||.01.||073.||SDN||[[Sekolah Dasar Negeri Wonokoyo 2, Kota Malang|WONOKOYO 2]]
|-
|-
|35.73||.401||.01.||074.||SDN||TLOGOWARU 1
|35.73||.401||.01.||074.||SDN||[[Sekolah Dasar Negeri Tlogowaru 1, Kota Malang|TLOGOWARU 1]]
|-
|-
|35.73||.401||.01.||075.||SDN||TLOGOWARU 2
|35.73||.401||.01.||075.||SDN||[[Sekolah Dasar Negeri Tlogowaru 2, Kota Malang|TLOGOWARU 2]]
|-
|-
|35.73||.401||.01.||076.||SDN||BUMIAYU  1
|35.73||.401||.01.||076.||SDN||BUMIAYU  1
Baris 430: Baris 535:
|35.73||.401||.02|| colspan="3" |[[Daftar Sekolah Menengah Pertama Negeri, Kota Malang|SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI (SMPN)]]
|35.73||.401||.02|| colspan="3" |[[Daftar Sekolah Menengah Pertama Negeri, Kota Malang|SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI (SMPN)]]
|-
|-
|35.73||.401||.02||.001||SMPN||1
|35.73||.401||.02||.001||SMPN||[[Sekolah Menengah Pertama Negeri 1, Kota Malang|1]]
|-
|-
|35.73||.401||.02||.002||SMPN||2
|35.73||.401||.02||.002||SMPN||[[Sekolah Menengah Pertama Negeri 2, Kota Malang|2]]
|-
|-
|35.73||.401||.02||.003||SMPN||3
|35.73||.401||.02||.003||SMPN||[[Sekolah Menengah Pertama Negeri 3, Kota Malang|3]]
|-
|-
|35.73||.401||.02||.004||SMPN||4
|35.73||.401||.02||.004||SMPN||[[Sekolah Menengah Pertama Negeri 4, Kota Malang|4]]
|-
|-
|35.73||.401||.02||.005||SMPN||5
|35.73||.401||.02||.005||SMPN||[[Sekolah Menengah Pertama Negeri 5, Kota Malang|5]]
|-
|-
|35.73||.401||.02||.006||SMPN||6
|35.73||.401||.02||.006||SMPN||6
Baris 492: Baris 597:
|
|
|.003
|.003
| colspan="3" |SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL
| colspan="3" |SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR
SANGGAR KEGIATAN BELAJAR
|-
|-
|
|
|
|
|.004
|.004
| colspan="3" |UPT LAYANAN PENDIDIKAN
| colspan="3" |UPT LAYANAN PENDIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
|-
|-
|
|

Revisi terkini sejak 13 Oktober 2023 17.03

Dokumen. [1]

SALINAN

NOMOR 99/2019

PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 99 TAHUN 2019

TENTANG

KODE DAN DATA LUAS WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA MALANG,

Konsideran[sunting | sunting sumber]

Menimbang:

  1. bahwa kode dan data wilayah administrasi pemerintahan merupakan bagian tidak terpisahkan dari pelaksanaan wewenang dan tugas pemerintahan daerah yang bertujuan mewujudkan tertib dan tata kelola administrasi pemerintahan yang baik;
  2. bahwa dengan adanya penataan pada Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan pemutakhiran terhadap kode dan data wilayah administrasi pemerintahan sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan tersebut;
  3. bahwa Peraturan Walikota Malang Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kota Malang sudah tidak sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang undangan sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode dan Data Luas Wilayah Administrasi Pemerintahan;

Dasar hukum[sunting | sunting sumber]

Mengingat:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar Dan Kota-Kota Kecil Di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 551);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3354);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 ahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1955);
  7. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 41);

Keputusan[sunting | sunting sumber]

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN WALIKOTA TENTANG KODE DAN DATA LUAS WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN.

BAB I KETENTUAN UMUM
[sunting | sunting sumber]

Pasal 1
[sunting | sunting sumber]

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:

  1. Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah identitas wilayah administrasi pemerintahan, yang memuat angka yang merepesentasikan wilayah administrasi pemerintahan Perangkat Daerah Kota Malang.
  2. Data Luas Wilayah Administrasi Pemerintaan adalah data dasar yang memuat nama wilayah administrasi dan luas wilayah administrasi kota, kecamatan, dan kelurahan.
  3. Numerik adalah yang berwujud nomor (angka), dan bersifat angka atau sistem angka.
  4. Digit adalah angka Arab dari O sampai dengan 9, dan setiap angka yang terdapat dalam deret angka yang tidak merujuk pada sistem desimal.

BAB II RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
[sunting | sunting sumber]

Pasal 2
[sunting | sunting sumber]

(1) Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:

  1. kode wilayah administrasi pemerintahan; dan
  2. data luas wilayah administrasi pemerintahan.

(2) kode dan data luas wilayah administrasi pemerintahan bertujuan untuk mendukung pelaksanaan administrasi pemerintahan, administrasi kependudukan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan

BAB III KODE WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
[sunting | sunting sumber]

Pasal 3
[sunting | sunting sumber]

(1) Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan tertuang dalam bentuk numerik.

(2) Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) memuat kode wilayah administrasi pemerintahan yang penomorannya terintegrasi mulai dari kode wilayah provinsi, kota, perangkat daerah/kecamatan, dan kelurahan.

(3) Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:

a. 7 (tujuh) digit untuk kode wilayah perangkat daerah;

b. 10 (sepuluh) digit dan 12 (dua belas) digit untuk kode wilayah perangkat daerah dengan unit kerja;

c. 6 (enam) digit untuk kode wilayah kecamatan; dan

d. 10 (sepuluh) digit untuk kode wilayah kelurahan.

(4) Uraian Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.

BAB IV DATA LUAS WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
[sunting | sunting sumber]

Pasal 4[sunting | sunting sumber]

( 1) Data luas wilayah administrasi pemerintahan merupakan data yang memuat:

a. nama wilayah;dan

b. luas wilayah.

(2) Nama wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan nama wilayah administrasi pemerintahan daerah kecamatan, dan kelurahan provinsi, kota malang, yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Luas wilayah daerah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan luas wilayah indikatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) data luas wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.

BAB V KETENTUAN PENUTUP
[sunting | sunting sumber]

Pasal 5
[sunting | sunting sumber]

Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Malang Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi (Serita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 86) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6
[sunting | sunting sumber]

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Malang.

Penutup[sunting | sunting sumber]

Ditetapkan di Malang

pada tanggal 31 Desember 2019

WALIKOTA MALANG,

ttd.

SUTIAJI


Diundangkan di Malang
SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG,

ttd.

WASTO

BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2019 NOMOR 99


Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BAGIAN HUKUM

TABRANI, SH, M.Hum.
Pembina Tk. I
NIP. 19650302 199003 1 1019

Lampiran[sunting | sunting sumber]

35.73 .401 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
35.73 .401 UPT SATUAN PENDIDIKAN DASAR:
35.73 .401 .01. SEKOLAH DASAR NEGERI (SDN)
35.73 .401 .01. 001. SDN BALEARJOSARI 1
35.73 .401 .01. 002. SDN BALEARJOSARI 2
35.73 .401 .01. 003. SDN POLOWIJEN 1
35.73 .401 .01. 004. SDN POLOWIJEN 2
35.73 .401 .01. 005. SDN POLOWIJEN 3
35.73 .401 .01. 006. SDN ARJOSARI 1
35.73 .401 .01. 007. SDN ARJOSARI 2
35.73 .401 .01. 008. SDN ARJOSARI 3
35.73 .401 .01. 009. SDN PURWODADI 1
35.73 .401 .01. 010. SDN PURWODADI 2
35.73 .401 .01. 011. SDN PURWODADI 3
35.73 .401 .01. 012. SDN PURWODADI 4
35.73 .401 .01. 013. SDN BLIMBING 1
35.73 .401 .01. 014. SDN BLIMBING 2
35.73 .401 .01. 015. SDN BLIMBING 3
35.73 .401 .01. 016. SDN BLIMBING 4
35.73 .401 .01. 017. SDN BLIMBING 5
35.73 .401 .01. 018. SDN PANDANWANGI 1
35.73 .401 .01. 019. SDN PANDANWANGI 2
35.73 .401 .01. 020. SDN PANDANWANGI 3
35.73 .401 .01. 021. SDN PANDANWANGI 4
35.73 .401 .01. 022. SDN PANDANWANGI 5
35.73 .401 .01. 023. SDN PURWANTORO 1
35.73 .401 .01. 024. SDN PURWANTORO 2
35.73 .401 .01. 025. SDN PURWANTORO 3
35.73 .401 .01. 026. SDN PURWANTORO 4
35.73 .401 .01. 027. SDN PURWANTORO 5
35.73 .401 .01. 028. SDN PURWANTORO 6
35.73 .401 .01. 029. SDN PURWANTORO 7
35.73 .401 .01. 030. SDN PURWANTORO 8
35.73 .401 .01. 031. SDN BUNULREJO 1
35.73 .401 .01. 032. SDN BUNULREJO 2
35.73 .401 .01. 033. SDN BUNULREJO 3
35.73 .401 .01. 034. SDN BUNULREJO 4
35.73 .401 .01. 035. SDN BUNULREJO 5
35.73 .401 .01. 036. SDN BUNULREJO 6
35.73 .401 .01. 037. SDN KESATRIAN 1
35.73 .401 .01. 038. SDN KESATRIAN 2
35.73 .401 .01. 039. SDN KESATRIAN 3
35.73 .401 .01. 040. SDN POLEHAN 1
35.73 .401 .01. 041. SDN POLEHAN 2
35.73 .401 .01. 042. SDN POLEHAN 3
35.73 .401 .01. 043. SDN POLEHAN 4
35.73 .401 .01. 044. SDN POLEHAN 5
35.73 .401 .01. 045. SDN JODIPAN
35.73 .401 .01. 046. SDN KLOJEN
35.73 .401 .01. 047. SDN KIDULDALEM 1
35.73 .401 .01. 048. SDN KIDULDALEM 2
35.73 .401 .01. 049. SDN KAUMAN 1
35.73 .401 .01. 050. SDN KAUMAN 2
35.73 .401 .01. 051. SDN KAUMAN 3
35.73 .401 .01. 052. SDN KASIN
35.73 .401 .01. 053. SDN SUKOHARJO 1
35.73 .401 .01. 054. SDN SUKOHARJO 2
35.73 .401 .01. 055. SDN BARENG 1
35.73 .401 .01. 056. SDN BARENG 2
35.73 .401 .01. 057. SDN BARENG 3
35.73 .401 .01. 058. SDN BARENG 4
35.73 .401 .01. 059. SDN BARENG 5
35.73 .401 .01. 060. SDN GADINGKASRI
35.73 .401 .01. 061. SDN PENANGGUNGAN
35.73 .401 .01. 062. SDN ORO-ORO DOWO
35.73 .401 .01. 063. SDN RAMPALCELAKET 1
35.73 .401 .01. 064. SDN RAMPALCELAKET 2
35.73 .401 .01. 065. SDN KEDUNGKANDANG 1
35.73 .401 .01. 066. SDN KEDUNGKANDANG 2
35.73 .401 .01. 067. SDN LESANPURO 1
35.73 .401 .01. 068. SDN LESANPURO 2
35.73 .401 .01. 069. SDN LESANPURO 3
35.73 .401 .01. 070. SDN LESANPURO 4
35.73 .401 .01. 071. SDN BURING
35.73 .401 .01. 072. SDN WONOKOYO 1
35.73 .401 .01. 073. SDN WONOKOYO 2
35.73 .401 .01. 074. SDN TLOGOWARU 1
35.73 .401 .01. 075. SDN TLOGOWARU 2
35.73 .401 .01. 076. SDN BUMIAYU 1
35.73 .401 .01. 077. SDN BUMIAYU 2
35.73 .401 .01. 078. SDN BUMIAYU 3
35.73 .401 .01. 079. SDN BUMIAYU 4
35.73 .401 .01. 080. SDN ARJOWINANGUN 1
35.73 .401 .01. 081. SDN ARJOWINANGUN 2
35.73 .401 .01. 082. SDN MERGOSONO 1
35.73 .401 .01. 083. SDN MERGOSONO 2
35.73 .401 .01. 084. SDN MERGOSONO 3
35.73 .401 .01. 085. SDN MERGOSONO 4
35.73 .401 .01. 086 SDN MERGOSONO 5
35.73 .401 .01. 087. SDN KOTALAMA 1
35.73 .401 .01. 088. SDN KOTALAMA 2
35.73 .401 .01. 089. SDN KOTALAMA 3
35.73 .401 .01. 090. SDN KOTALAMA 4
35.73 .401 .01. 091. SDN KOTALAMA 5
35.73 .401 .01. 092. SDN KOTALAMA 6
35.73 .401 .01. 093. SDN SAWOJAJAR 1
35.73 .401 .01. 094. SDN SAWOJAJAR 2
35.73 .401 .01. 095. SDN SAWOJAJAR 3
35.73 .401 .01. 096. SDN SAWOJAJAR 4
35.73 .401 .01. 097. SDN SAWOJAJAR 5
35.73 .401 .01. 098. SDN SAWOJAJAR 6
35.73 .401 .01. 099. SDN MADYOPURO 1
35.73 .401 .01. 100. SDN MADYOPURO 2
35.73 .401 .01. 101. SDN MADYOPURO 3
35.73 .401 .01. 102. SDN MADYOPURO 4
35.73 .401 .01. 103. SDN MADYOPURO 5
35.73 .401 .01. 104. SDN MADYOPURO 6
35.73 .401 .01. 105. SDN CEMOROKANDANG 1
35.73 .401 .01. 106. SDN CEMOROKANDANG 2
35.73 .401 .01. 107. SDN CEMOROKANDANG 3
35.73 .401 .01. 108. SDN CEMOROKANDANG 4
35.73 .401 .01. 109. SDN MODEL
35.73 .401 .01. 110. SDN SUKUN 1
35.73 .401 .01. 111. SDN SUKUN 2
35.73 .401 .01. 112. SDN SUKUN 3
35.73 .401 .01. 113. SDN BANDUNGREJOSARI 1
35.73 .401 .01. 114. SDN BANDUNGREJOSARI 2
35.73 .401 .01. 115. SDN BANDUNGREJOSARI 3
35.73 .401 .01. 116. SDN BANDUNGREJOSARI 4
35.73 .401 .01. 117. SDN BAKALAN KRAJAN 1
35.73 .401 .01. 118. SDN BAKALAN KRAJAN 2
35.73 .401 .01. 119. SDN GADANG 1
35.73 .401 .01. 120. SDN GADANG 2
35.73 .401 .01. 121. SDN GADANG 3
35.73 .401 .01. 122. SDN GADANG 4
35.73 .401 .01. 123. SDN KEBONSARI 1
35.73 .401 .01. 124. SDN KEBONSARI 2
35.73 .401 .01. 125. SDN KEBONSARI 3
35.73 .401 .01. 126. SDN KEBONSARI 4
35.73 .401 .01. 127. SDN BANDULAN 1
35.73 .401 .01. 128. SDN BANDULAN 2
35.73 .401 .01. 129. SDN BANDULAN 3
35.73 .401 .01. 130. SDN BANDULAN 4
35.73 .401 .01. 131. SDN BANDULAN 5
35.73 .401 .01. 132. SDN MULYOREJO 1
35.73 .401 .01. 133. SDN MULYOREJO 2
35.73 .401 .01. 134. SDN MULYOREJO 3
35.73 .401 .01. 135. SDN PERCOBAAN 2
35.73 .401 .01. 136. SDN PISANGCANDI 1
35.73 .401 .01. 137. SDN PISANGCANDI 2
35.73 .401 .01. 138. SDN PISANGCANDI 3
35.73 .401 .01. 1.39. SDN PISANGCANDI 4
35.73 .401 .01. 140. SDN KARANGBESUKI
35.73 .401 .01. 141. SDN KARANGBESUKI
35.73 .401 .01. 142. SDN KARANGBESUKI
35.73 .401 .01. 143. SDN KARANGBESUKI
35.73 .401 .01. 144. SDN TANJUNGREJO 1
35.73 .401 .01. 145. SDN TANJUNGREJO 2
35.73 .401 .01. 146. SDN TANJUNGREJO 3
35.73 .401 .01. 147. SDN TANJUNGREJO 4
35.73 .401 .01. 148. SDN TANJUNGREJO 5
35.73 .401 .01. 149. SDN CIPTOMULYO 1
35.73 .401 .01. 150. SDN CIPTOMULYO 2
35.73 .401 .01. 151. SDN CIPTOMULYO 3
35.73 .401 .01. 152. SDN LOWOKWARU 1
35.73 .401 .01. 153. SDN LOWOKWARU 2
35.73 .401 .01. 154. SDN LOWOKWARU 3
35.73 .401 .01. 155. SDN LOWOKWARU 4
35.73 .401 .01. 156. SDN LOWOKWARU 5
35.73 .401 .01. 157. SDN TULUSREJO 1.
35.73 .401 .01. 158. SDN TULUSREJO 2
35.73 .401 .01. 159. SDN TULUSREJO 3
35.73 .401 .01. 160. SDN TULUSREJO 4
35.73 .401 .01. 161. SDN JATIMULYO 1
35.73 .401 .01. 162. SDN JATIMULYO 2
35.73 .401 .01. 163. SDN JATIMULYO 3
35.73 .401 .01. 164. SDN JATIMULYO 4
35.73 .401 .01. 165. SDN JATIMULYO 5
35.73 .401 .01. 166. SDN TLOGOMAS 1
35.73 .401 .01. 167. SDN TLOGOMAS 2
35.73 .401 .01. 168. SDN DINOYO 1
35.73 .401 .01. 169. SDN DINOYO 2
35.73 .401 .01. 170. SDN DINOYO 3
35.73 .401 .01. 171. SDN DINOYO 4
35.73 .401 .01. 172. SDN KETAWANGGEDE
35.73 .401 .01. 173. SDN SUMBERSARI 1
35.73 .401 .01. 174. SDN SUMBERSARI 2
35.73 .401 .01. 175. SDN SUMBERSARI 3
35.73 .401 .01. 176. SDN MERJOSARI 1
35.73 .401 .01. 177. SDN MERJOSARI 2
35.73 .401 .01. 178. SDN MERJOSARI 3
35.73 .401 .01. 179. SDN MERJOSARI 4
35.73 .401 .01. 180. SDN MERJOSARI 5
35.73 .401 .01. 181. SDN TUNGGULWULUNG 1
35.73 .401 .01. 182. SDN TUNGGULWULUNG 2
35.73 .401 .01. 183. SDN TUNGGULWULUNG 3
35.73 .401 .01. 184. SDN TASIKMADU 1
35.73 .401 .01. 185. SDN TASIKMADU 2
35.73 .401 .01. 186. SDN MOJOLANGU 1
35.73 .401 .01. 187. SDN MOJOLANGU 2
35.73 .401 .01. 188. SDN MOJOLANGU 3
35.73 .401 .01. 189. SDN MOJOLANGU 4
35.73 .401 .01. 190. SDN MOJOLANGU 5
35.73 .401 .01. 191. SDN TUNJUNGSEKAR 1
35.73 .401 .01. 192. SDN TUNJUNGSEKAR 2
35.73 .401 .01. 193. SDN TUNJUNGSEKAR 3
35.73 .401 .01. 194. SDN TUNJUNGSEKAR 4
35.73 .401 .01. 195. SDN TUNJUNGSEKAR 5
35.73 .401 .01. 196. SDN PERCOBAAN 1
35.73 .401 .02 SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI (SMPN)
35.73 .401 .02 .001 SMPN 1
35.73 .401 .02 .002 SMPN 2
35.73 .401 .02 .003 SMPN 3
35.73 .401 .02 .004 SMPN 4
35.73 .401 .02 .005 SMPN 5
35.73 .401 .02 .006 SMPN 6
35.73 .401 .02 .007 SMPN 7
35.73 .401 .02 .008 SMPN 8
35.73 .401 .02 .009 SMPN 9
35.73 .401 .02 .010 SMPN 10
35.73 .401 .02 .011 SMPN 11
35.73 .401 .02 .012 SMPN 12
35.73 .401 .02 .013 SMPN 13
35.73 .401 .02 .014 SMPN 14
35.73 .401 .02 .015 SMPN 15
35.73 .401 .02 .016 SMPN 16
35.73 .401 .02 .017 SMPN 17
35.73 .401 .02 .018 SMPN 18
35.73 .401 .02 .019 SMPN 19
35.73 .401 .02 .020 SMPN 20
35.73 .401 .02 .021 SMPN 21
35.73 .401 .02 .022 SMPN 22
35.73 .401 .02 .023 SMPN 23
35.73 .401 .02 .024 SMPN 24
35.73 .401 .02 .025 SMPN 25
35.73 .401 .02 .026 SMPN 26
35.73 .401 .02 .027 SMPN 27
UPT SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL
.003 SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR
.004 UPT LAYANAN PENDIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
.402 DINAS KESEHATAN
.403 DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
.404 SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
.405 DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
.406 DINAS TENAGA KERJA, PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
.407 DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
.408 DINAS LINGKUNGAN HIDUP
.001 UPT LABORATORIUM LINGKUNGAN
.002 UPT PENGELOLAAN SAMPAH
.003 UPT PENGELOLAAN PEMAKAMAN UMUM
.004 UPT PENGELOLAAN TAMAN
.409 DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
.410 DINAS PERHUBUNGAN
.001 UPT PRASARANA PERHUBUNGAN
.411 DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
.412 DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
.413 DINAS KEPEMUDAAN, OLAH RAGA DAN PARIWISATA
.414 DINAS PERPUSTAKAAN UMUM DAN ARSIP DAERAH

Referensi[sunting | sunting sumber]