Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB III: Perbedaan antara revisi
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi 'BAB III RUANG LINGKUP Pasal 5 Pengaturan Narkotika dalam Undang-Undang ini meliputi segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan Narkotika dan Prekursor Narkotika. Pasal 6 (1) Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digolongkan ke dalam: a. Narkotika Golongan I; b. Narkotika Golongan II; dan c. Narkotika Golongan III. (2) Penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum dal...') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Perundangan bab|III|RUANG LINGKUP| | |||
{{Perundangan pasal|5| | |||
Pengaturan Narkotika dalam Undang-Undang ini meliputi segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan Narkotika dan Prekursor Narkotika. | Pengaturan Narkotika dalam Undang-Undang ini meliputi segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan Narkotika dan Prekursor Narkotika. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|6| | |||
{{Perundangan ayat|6|1|Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digolongkan ke dalam: | |||
a. Narkotika Golongan I; | |||
b. Narkotika Golongan II; dan | b. Narkotika Golongan II; dan | ||
c. Narkotika Golongan III.}} | |||
{{Perundangan ayat|6|2|Penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Undang-Undang ini.}} | |||
{{Perundangan ayat|6|3|Ketentuan mengenai perubahan penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|7| | |||
Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. | Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|8| | |||
{{Perundangan ayat|8|1|Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.}} | |||
{{Perundangan ayat|8|2|Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.}} | |||
}}}} | |||
Revisi terkini sejak 28 Oktober 2023 19.50
(BAB III)
RUANG LINGKUP[sunting sumber]
Pasal 5[sunting sumber]
Pengaturan Narkotika dalam Undang-Undang ini meliputi segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 6[sunting sumber]
1 | Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digolongkan ke dalam:
a. Narkotika Golongan I; b. Narkotika Golongan II; dan c. Narkotika Golongan III. |
2 | Penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Undang-Undang ini. |
3 | Ketentuan mengenai perubahan penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Pasal 7[sunting sumber]
Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 8[sunting sumber]
1 | Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. |
2 | Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. |