Riwayat halaman
25 Oktober 2023
tidak ada ringkasan suntingan
tidak ada ringkasan suntingan
+2
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XI|TINDAK PIDANA PEMALSUAN MATA VANG DAN UANG KERTAS| {{Perundangan pasal|374| Setiap Orang yang memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara, dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII. }} {{Perundangan pasal|375| {{Perundangan ayat|375|1|Setiap Orang yang menyimpan seca...'
+4.418