Keputusan Walikota Malang Nomor 21 Tahun 2023: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

18 Oktober 2023

  • skrgsblm 11.4518 Oktober 2023 11.45Adminjavasatu bicara kontrib 3.674 bita −1 Tidak ada ringkasan suntingan balikkan
  • skrgsblm 11.4418 Oktober 2023 11.44Adminjavasatu bicara kontrib 3.675 bita +3.675 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan keputusan walikota |daerah=Kota Malang |nomor=188.45/21/35.73.112/2023 |tahun=2023 |tentang=Penetapan Penerima Bantuan Sosial Berupa Beasiswa Bagi Siswa dan<br/>Mahasiswa Tidak Mampu yang Berprestasi pada Anggaran Pendapatan<br/>dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 }} {{Perundangan pembukaan| {{Perundangan konsideran|{{Perundangan konsideran isi|a|bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Peraturan Walikota Malang Nomor 105 Tahun 2019Pasal 34 ayat 1#|...'