Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2019

PIMPINAN DAERAH PERWAKILAN RAKYAH DAERAH KABUPATEN MALANG
PROVINSI JAWA TIMUR

PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MALANG
NOMOR 4 TAHUN 2019
TENTANG
Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Malang


DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


BUPATI MALANG,

MenimbangSunting

a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, perlu dibangun anggota DPRD yang memiliki integritas, professional dan mampu menjalankan peran sebagai lembaga perwakilan rakyat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;

b. bahwa Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang sudah tidak sesuai dengan keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang masa jabatan 2019-2024;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hurut b perlu merubah Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang;


MengingatSunting

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5189);

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6109);

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Malang dari Wilayah Kota Malang ke Wilayah Kecamatan Kepanjen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4825);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6197);

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 218 Nomor 157);

10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2003 tentang Pemberian Ijin ke Luar Negeri dengan alasan Penting bagi Pejabat Negara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;

11. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Timur.