Perangkat Daerah

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Tipelogi[sunting | sunting sumber]

  1. Tipe A
    mewadahi pelaksanaan fungsi perangkat daerah dengan beban kerja yang BESAR
  2. Tipe B
    mewadahi pelaksanaan fungsi perangkat daerah dengan beban kerja yang SEDANG
  3. Tipe C
    mewadahi pelaksanaan fungsi perangkat daerah dengan beban kerja yang KECIL

Terdiri dari[sunting | sunting sumber]

Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 5 terdiri dari:

  1. Sekretariat Daerah (A)
    Unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
  2. Sekretariat DPRD (A)
    Unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Malang.
  3. Inspektorat Daerah (A)
    Inspektorat Kabupaten Malang yang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  4. Dinas Daerah
    Unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
  5. Badan Daerah
    Unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
  6. Kecamatan
    Wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah.