Perangkat Daerah
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Tipelogi[sunting | sunting sumber]
- Tipe A
mewadahi pelaksanaan fungsi perangkat daerah dengan beban kerja yang BESAR - Tipe B
mewadahi pelaksanaan fungsi perangkat daerah dengan beban kerja yang SEDANG - Tipe C
mewadahi pelaksanaan fungsi perangkat daerah dengan beban kerja yang KECIL
Terdiri dari[sunting | sunting sumber]
Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 5 terdiri dari:
- Sekretariat Daerah (A)
Unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah - Sekretariat DPRD (A)
Unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Malang. - Inspektorat Daerah (A)
Inspektorat Kabupaten Malang yang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah. - Dinas Daerah
Unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. - Badan Daerah
Unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. - Kecamatan
Wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah.