11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 5.207: | Baris 5.207: | ||
{{Perundangan pasal|64| | {{Perundangan pasal|64| | ||
{{Perundangan ayat|64|1|Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) menghasilkan dokumen: | {{Perundangan ayat|64|1| | ||
Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) menghasilkan dokumen: | |||
a. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan | a. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan | ||
| Baris 5.213: | Baris 5.214: | ||
b. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka pendek 1 (satu) tahunan.}} | b. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka pendek 1 (satu) tahunan.}} | ||
{{Perundangan ayat|64|2|Dokumen sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan Peninjauan Kembali dalam rangka revisi RTRW Kota.}} | {{Perundangan ayat|64|2| | ||
Dokumen sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan Peninjauan Kembali dalam rangka revisi RTRW Kota.}} | |||
}} | }} | ||
}}<!--/bagian Keempat--> | }}<!--/bagian Keempat--> | ||
| Baris 5.235: | Baris 5.237: | ||
{{Perundangan bagian|Kedua|Ketentuan Umum Zonasi| | {{Perundangan bagian|Kedua|Ketentuan Umum Zonasi| | ||
{{Perundangan pasal|66| | {{Perundangan pasal|66| | ||
{{Perundangan ayat|66|1|Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a disusun sebagai dasar pertimbangan dalam Pengawasan Penataan Ruang, sebagai landasan bagi penyusunan peraturan zonasi, serta sebagai dasar pemberian KKPR.}} | {{Perundangan ayat|66|1| | ||
Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a disusun sebagai dasar pertimbangan dalam Pengawasan Penataan Ruang, sebagai landasan bagi penyusunan peraturan zonasi, serta sebagai dasar pemberian KKPR.}} | |||
{{Perundangan ayat|66|2|Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: | {{Perundangan ayat|66|2|Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: | ||
| Baris 5.248: | Baris 5.252: | ||
{{Perundangan pasal|67| | {{Perundangan pasal|67| | ||
{{Perundangan ayat|67|1|Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) terdiri atas: | {{Perundangan ayat|67|1| | ||
Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) terdiri atas: | |||
a. Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang; dan b. Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang .}} | a. Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang; dan b. Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang .}} | ||
| Baris 5.344: | Baris 5.349: | ||
{{Perundangan pasal|69| | {{Perundangan pasal|69| | ||
{{Perundangan ayat|69|1|Ketentuan Umum Zonasi sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a, meliputi: | {{Perundangan ayat|69|1| | ||
Ketentuan Umum Zonasi sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a, meliputi: | |||
a. Ketentuan Umum Zonasi untuk PPK; | a. Ketentuan Umum Zonasi untuk PPK; | ||
| Baris 5.501: | Baris 5.507: | ||
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi pendirian menara telekomunikasi yang memanfaatkan bangunan tinggi dengan mempertimbangkan kelayakan bangunan, ketinggian sesuai aturan KKOP, batas aman terhadap bangunan di sekitar, dan estetika lingkungan; dan | b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi pendirian menara telekomunikasi yang memanfaatkan bangunan tinggi dengan mempertimbangkan kelayakan bangunan, ketinggian sesuai aturan KKOP, batas aman terhadap bangunan di sekitar, dan estetika lingkungan; dan | ||
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pengembangan Kegiatan atau pendirian bangunan yang mengganggu fungsi dari jaringan telekomunikasi. | c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pengembangan Kegiatan atau pendirian bangunan yang mengganggu fungsi dari jaringan telekomunikasi. | ||
}} | }} | ||