Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 9: Baris 9:
}}
}}


{{Perundangan konsideran|
{{Perundangan konsideran
{{Hanging indent |text=a. bahwa pembangunan Kota Malang perlu diarahkan pada Pemanfaatan Ruang yang serasi, selaras, dan seimbang sehingga terwujud kualitas ruang yang mampu meningkatkan kesejahteraan umum, keadilan sosial, kelestarian lingkungan serta berkelanjutan;}}
|{{Perundangan konsideran isi|a|pembangunan Kota Malang perlu diarahkan pada Pemanfaatan Ruang yang serasi, selaras, dan seimbang sehingga terwujud kualitas ruang yang mampu meningkatkan kesejahteraan umum, keadilan sosial, kelestarian lingkungan serta berkelanjutan}}


{{Hanging indent |text=b. bahwa pertumbuhan penduduk yang tidak diimbangi dengan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana kota yang optimal dan berwawasan lingkungan dapat berakibat pada ketidakseimbangan perkembangan struktur dan fungsi ruang kota, sehingga diperlukan keterpaduan pembangunan antar sektor dan antar pelaku pembangunan;}}
{{Perundangan konsideran isi|b|pertumbuhan penduduk yang tidak diimbangi dengan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana kota yang optimal dan berwawasan lingkungan dapat berakibat pada ketidakseimbangan perkembangan struktur dan fungsi ruang kota, sehingga diperlukan keterpaduan pembangunan antar sektor dan antar pelaku pembangunan}}


{{Hanging indent |text=c. bahwa dalam rangka mewujudkan keserasian dan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan pemangku kepentingan di Kota Malang, maka diperlukan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan Kota yang berbatasan, serta kebijakan pembangunan daerah Kota Malang;}}
{{Perundangan konsideran isi|c|dalam rangka mewujudkan keserasian dan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan pemangku kepentingan di Kota Malang, maka diperlukan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan Kota yang berbatasan, serta kebijakan pembangunan daerah Kota Malang}}


{{Hanging indent |text=d. bahwa Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010-2030 perlu disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan Kota Malang dan perubahan perkembangan kota yang terjadi secara pesat dan dinamis;}}
{{Perundangan konsideran isi|d|[[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011]] tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010-2030 perlu disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan Kota Malang dan perubahan perkembangan kota yang terjadi secara pesat dan dinamis}}


{{Hanging indent |text=e. bahwa berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2022-2042;}}
{{Perundangan konsideran isi|e|berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2022-2042}}
}}
}}


{{Perundangan dasar hukum|
{{Perundangan dasar hukum
{{Hanging indent |text=1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;}}
|{{Perundangan dasar hukum isi|1|Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945}}


{{Hanging indent |text=2. [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Provinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan [[Undang-Undang Nomor 16]] dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);}}
{{Perundangan dasar hukum isi|2|[[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Provinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan [[Undang-Undang Nomor 16]] dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551)}}


{{Hanging indent |text=3. [[Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007]] tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
{{Perundangan dasar hukum isi|3|[[Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007]] tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)}}
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);}}


{{Hanging indent |text=4. [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan [[Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);}}
{{Perundangan dasar hukum isi|=4|[[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan [[Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)}}


{{Hanging indent |text=5. [[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020]] tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);}}
{{Perundangan dasar hukum isi|5|[[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020]] tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)}}


{{Hanging indent |text=6. [[Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008]] tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan [[Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017]] tentang Perubahan Atas [[Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008]] tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);}}
{{Perundangan dasar hukum isi|6|[[Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008]] tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan [[Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017]] tentang Perubahan Atas [[Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008]] tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042)}}


{{Hanging indent |text=7. [[Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021]] tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);}}
{{Perundangan dasar hukum isi|7|[[Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021]] tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633)}}


{{Hanging indent |text=8. [[Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012]] tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 3 Seri D);}}
{{Perundangan dasar hukum isi|8|[[Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012]] tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 3 Seri D);}}
}}
}}


Menu navigasi