Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2023: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 275: Baris 275:


{{Perundangan ketentuan umum|95|Forum Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disingkat FPRD|wadah di tingkat pusat dan Daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan penataan ruang.}}
{{Perundangan ketentuan umum|95|Forum Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disingkat FPRD|wadah di tingkat pusat dan Daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan penataan ruang.}}
{{Perundangan bab|II|RUANG LINGKUP|
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
Ruang lingkup RDTR WP Perkotaan Karangploso, meliputi:
a. ruang lingkup materi; dan
b. ruang lingkup wilayah.
Bagian Kedua
Lingkup Materi
Pasal 3
Lingkup materi RDTR WP Perkotaan Karangploso sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, meliputi:
a. tujuan penataan WP;
b. rencana struktur ruang;
c. rencana pola ruang;
d. ketentuan pemanfaatan ruang; dan
e. PZ.
}}

Menu navigasi