Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2023: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 57: Baris 57:




BAB I KETENTUAN UMUM
===BAB I KETENTUAN UMUM===


Pasal 1
Pasal 1
Baris 63: Baris 63:
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:


1. Daerah adalah Kabupaten Malang.
{{Perundangan ketentuan umum|1|Daerah|Kabupaten Malang.}}


2. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
{{Perundangan ketentuan umum|2|Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah|Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.}}


3. Provinsi adalah Provinsi Jawa Timur.
{{Perundangan ketentuan umum|3|Provinsi|Provinsi Jawa Timur.}}


4. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
{{Perundangan ketentuan umum|4|Pemerintah Provinsi|Pemerintah Provinsi Jawa Timur.}}


5. Bupati adalah Bupati Malang.
{{Perundangan ketentuan umum|5|Bupati|Bupati Malang.}}


6. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang.
{{Perundangan ketentuan umum|6|Pemerintah Daerah|Pemerintah Kabupaten Malang.}}


7. Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.
{{Perundangan ketentuan umum|7|Kecamatan|bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.}}


8. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat
{{Perundangan ketentuan umum|8|Kelurahan|wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah dalam wilayah kerja Kelurahan.}}


Daerah dalam wilayah kerja Kelurahan.
{{Perundangan ketentuan umum|9|Desa|kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik lndonesia.}}


9. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik lndonesia.
{{Perundangan ketentuan umum|10|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.}}


10. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
{{Perundangan ketentuan umum|11|Ruang|wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.}}


11. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
{{Perundangan ketentuan umum|12|Tata Ruang|wujud struktur ruang dan pola ruang.}}


12. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
{{Perundangan ketentuan umum|13|Struktur Ruang|susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.}}


13. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
{{Perundangan ketentuan umum|14|Pola Ruang|distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.}}


14. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
{{Perundangan ketentuan umum|15|Penataan Ruang|suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.}}


15. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
{{Perundangan ketentuan umum|16|Perencanaan Tata Ruang|suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.}}


16. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
{{Perundangan ketentuan umum|17|Pemanfaatan Ruang|upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.}}


17. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
{{Perundangan ketentuan umum|18|Pengendalian Pemanfaatan Ruang|upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.}}


18. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
{{Perundangan ketentuan umum|19|Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR|hasil perencanaan tata ruang.}}


19. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang.
{{Perundangan ketentuan umum|20|Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten|RTR yang bersifat umum dari wilayah Daerah, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.}}
 
20. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten adalah RTR yang bersifat umum dari wilayah Daerah, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.


21. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang yang selanjutnya disingkat RTRW Kabupaten Malang adalah hasil penataan ruang wilayah Daerah.
21. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang yang selanjutnya disingkat RTRW Kabupaten Malang adalah hasil penataan ruang wilayah Daerah.

Menu navigasi