Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2023: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan perbup |daerah=Kabupaten Malang |nomor=1 |tahun=2023 |tentang=Rencana Detail Tata Ruang<br/>Wilayah Perencanaan Perkotaan Karangploso Tahun 2023-2043 |pejabat=Bupati Malang }} {{Perundangan konsideran |a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Daerah Kabupaten Malang No...'
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan perbup |daerah=Kabupaten Malang |nomor=1 |tahun=2023 |tentang=Rencana Detail Tata Ruang<br/>Wilayah Perencanaan Perkotaan Karangploso Tahun 2023-2043 |pejabat=Bupati Malang }} {{Perundangan konsideran |a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Daerah Kabupaten Malang No...')
(Tidak ada perbedaan)

Menu navigasi