11.314
suntingan
(←Membuat halaman berisi 'UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 PEMBUKAAN ( P r e a m b u l e ) Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri-keadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan N...') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 6: | Baris 6: | ||
PEMBUKAAN | PEMBUKAAN | ||
( | (Preambule) | ||
Baris 18: | Baris 18: | ||
UNDANG-UNDANG | UNDANG-UNDANG DASARBAB I | ||
BENTUK DAN KEDAULATANPasal 1 | |||
BAB | (1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. | ||
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.BAB II | |||
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYATPasal 2 | |||
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. | |||
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. | |||
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. | |||
Pasal 3 | |||
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara. | |||
BAB III | |||
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA | |||
Pasal 4 | |||
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar. | |||
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. | |||
Pasal 5 | |||
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. | |||
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. | |||
Pasal 6 | |||
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli. | |||
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak. | |||
Pasal 7 | |||
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. | |||
Pasal 8 | |||
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya. | |||
Pasal 9 | |||
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut : | |||
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) : | |||
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”. | |||
Janji Presiden (Wakil Presiden) : | |||
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”. | |||
Pasal 10 | |||
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. | |||
Pasal 11 | |||
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. | |||
Pasal 12 | |||
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang. | |||
Pasal 13 | |||
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul. | |||
(2) Presiden menerima duta negara lain. | |||
Pasal 14 | |||
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. | |||
Pasal 15 | |||
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan. | |||
BAB IV | |||
(1) Negara Indonesia ialah Negara | DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG | ||
Pasal 16 | |||
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang. | |||
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah. | |||
BAB V | |||
KEMENTERIAN NEGARA | |||
Pasal 17 | |||
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. | |||
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden. | |||
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah. | |||
BAB VI | |||
PEMERINTAH DAERAH | |||
Pasal 18 | |||
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa. | |||
BAB VII | |||
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT | |||
Pasal 19 | |||
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang. | |||
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. | |||
Pasal 20 | |||
(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. | |||
(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. | |||
Pasal 21 | |||
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undangundang. | |||
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. | |||
Pasal 22 | |||
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. | |||
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. | |||
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut. | |||
BAB VIII | |||
HAL KEUANGAN | |||
Pasal 23 | |||
(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu. | |||
(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. | |||
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. | |||
(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang. | |||
(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat. | |||
BAB IX | |||
KEKUASAAN KEHAKIMAN | |||
Pasal 24 | |||
(1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang. | |||
(2) Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang. | |||
Pasal 25 | |||
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang. | |||
BAB X | |||
WARGA NEGARA | |||
Pasal 26 | |||
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. | |||
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang. | |||
Pasal 27 (1) | |||
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. | |||
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang. | |||
BAB XI | |||
AGAMA | |||
Pasal 29 | |||
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. | |||
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. | |||
BAB XII | |||
PERTAHANAN NEGARA | |||
Pasal 30 | |||
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. | |||
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. | |||
BAB XIII | |||
PENDIDIKAN | |||
Pasal 31 | |||
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. | |||
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. | |||
Pasal 32 | |||
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. | |||
BAB XIV | |||
KESEJAHTERAAN SOSIAL | |||
Pasal 33 | |||
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. | |||
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. | |||
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. | |||
Pasal 34 | |||
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. | |||
BAB XV | |||
BENDERA DAN BAHASA | |||
Pasal 35 | |||
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. | |||
Pasal 36 | |||
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia. | |||
BAB XVI | |||
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR | |||
Pasal 37 | |||
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir. | |||
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir. | |||
ATURAN PERALIHAN | |||
Pasal I | |||
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia. | |||
Pasal II | |||
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. | |||
Pasal III | |||
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. | |||
Pasal IV | |||
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional. | |||
ATURAN TAMBAHAN | |||
(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini. | |||
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar | (2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar. |