11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 5: | Baris 5: | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan konsideran|bahwa untuk melaksanakan ketentuan [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 21 ayat 6|Pasal 21 ayat (6)]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 29|Pasal 29]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 31|Pasal 31]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 47 ayat 4|Pasal 47 ayat (4)]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 53|Pasal 53]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 54 ayat 3|Pasal 54 ayat (3)]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 55 ayat 3|Pasal 55 ayat (3)]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 59|Pasal 59]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 63|Pasal 63]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 64 ayat 3|Pasal 64 ayat (3)]], Pasal 85, Pasal 86, Pasal 88, Pasal 91, dan Pasal 92 [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; | {{Perundangan konsideran|bahwa untuk melaksanakan ketentuan [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 21 ayat 6|Pasal 21 ayat (6)]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 29|Pasal 29]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 31|Pasal 31]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 47 ayat 4|Pasal 47 ayat (4)]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 53|Pasal 53]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 54 ayat 3|Pasal 54 ayat (3)]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 55 ayat 3|Pasal 55 ayat (3)]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 59|Pasal 59]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 63|Pasal 63]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 64 ayat 3|Pasal 64 ayat (3)]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 85|Pasal 85]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 86|Pasal 86]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 88|Pasal 88]], [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 91|Pasal 91]], dan [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011#Pasal 92|Pasal 92]] [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan dasar hukum|1. Pasal 4 ayat (1) [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]]; | {{Perundangan dasar hukum|1. [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945#Pasal 4 ayat 1|Pasal 4 ayat (1)]] [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]]; | ||
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); | 2. [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); | ||
}} | }} |