Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi 'PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
{{Perundangan pp
 
|daerah=Republik Indonesia
NOMOR 87 TAHUN 2014
|nomor=87
 
|tahun=2014
TENTANG
|tentang=Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan
 
|pejabat=Presiden Republik Indonesia
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
}}
 
TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
 
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menu navigasi