Peraturan Walikota Malang Nomor 75 Tahun 2015: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan salinan|76,2015}} {{Perundangan perwal| |daerah=Kota Malang |nomor=75 |tahun=2015 |tentang=PEDOMAN TATA NASKAH DINAS |pejabat=Walikota Malang }} Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelayanan Administrasi Pemerintahan, maka dalam menggunakan wewenang harus mengacu pada asas- asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, khususnya bag...'
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan salinan|76,2015}} {{Perundangan perwal| |daerah=Kota Malang |nomor=75 |tahun=2015 |tentang=PEDOMAN TATA NASKAH DINAS |pejabat=Walikota Malang }} Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelayanan Administrasi Pemerintahan, maka dalam menggunakan wewenang harus mengacu pada asas- asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, khususnya bag...')
(Tidak ada perbedaan)

Menu navigasi