11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 78: | Baris 78: | ||
{{Perundangan ketentuan umum|6|Pejabat yang ditunjuk|pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah yang berwenang di bidang tertentu dan mendapat pendelegasian dari Walikota.}} | {{Perundangan ketentuan umum|6|Pejabat yang ditunjuk|pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah yang berwenang di bidang tertentu dan mendapat pendelegasian dari Walikota.}} | ||
{{Perundangan ketentuan umum|7|Cagar Budaya|warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air | {{Perundangan ketentuan umum|7|Cagar Budaya|warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.}} | ||
{{Perundangan ketentuan umum|8|Benda Cagar Budaya|benda alam dan/atau benda buatan manusia,baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok,atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.}} | {{Perundangan ketentuan umum|8|Benda Cagar Budaya|benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.}} | ||
{{Perundangan ketentuan umum|9|Bangunan Cagar Budaya|susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.}} | {{Perundangan ketentuan umum|9|Bangunan Cagar Budaya|susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.}} | ||
Baris 94: | Baris 94: | ||
{{Perundangan ketentuan umum|14|Kepemilikan|hak terkuat dan terpenuh terhadap Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.}} | {{Perundangan ketentuan umum|14|Kepemilikan|hak terkuat dan terpenuh terhadap Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.}} | ||
{{Perundangan ketentuan umum|15|Penguasaan|pemberian wewenang dari pemilik kepada Pemerintah Daerah, atau setiap orang untuk mengelola Cagar | {{Perundangan ketentuan umum|15|Penguasaan|pemberian wewenang dari pemilik kepada Pemerintah Daerah, atau setiap orang untuk mengelola Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.}} | ||
{{Perundangan ketentuan umum|16|Pengalihan|proses pemindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan Cagar Budaya dari setiap orang dan/atau badan kepada Pemerintah Daerah atau pihak lain.}} | {{Perundangan ketentuan umum|16|Pengalihan|proses pemindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan Cagar Budaya dari setiap orang dan/atau badan kepada Pemerintah Daerah atau pihak lain.}} |