Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 52: Baris 52:
WILAYAH KOTA MALANG TAHUN 2022-2042.
WILAYAH KOTA MALANG TAHUN 2022-2042.


=== BAB I KETENTUAN UMUM ===
===BAB I KETENTUAN UMUM===


==== Pasal 1 ====
====Pasal 1====
Dalam peraturan daerah ini, yang dimaksud dengan:
Dalam peraturan daerah ini, yang dimaksud dengan:


Baris 222: Baris 222:
92. Forum Penataan Ruang Daerah adalah wadah di tingkat daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
92. Forum Penataan Ruang Daerah adalah wadah di tingkat daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.


=== BAB II ===
===BAB II===
RUANG LINGKUP, ASAS DAN FUNGSI
RUANG LINGKUP, ASAS DAN FUNGSI


Baris 228: Baris 228:
Ruang Lingkup
Ruang Lingkup


==== Pasal 2 ====
====Pasal 2====
(1) Lingkup materi yang termuat dalam RTRW Kota Malang mencakup:
(1) Lingkup materi yang termuat dalam RTRW Kota Malang mencakup:
a. ketentuan umum;
a. ketentuan umum;
Baris 398: Baris 398:
Asas
Asas


==== Pasal 3 ====
====Pasal 3====
Penataan Ruang wilayah Kota Malang diselenggarakan berdasar asas:
Penataan Ruang wilayah Kota Malang diselenggarakan berdasar asas:
a. keterpaduan;
a. keterpaduan;
Baris 419: Baris 419:
Fungsi
Fungsi


==== Pasal 4 ====
====Pasal 4====
Penataan Ruang wilayah Kota Malang berfungsi sebagai:
Penataan Ruang wilayah Kota Malang berfungsi sebagai:


Baris 435: Baris 435:
e. pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah daerah.
e. pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah daerah.


=== BAB III TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KOTA ===
===BAB III TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KOTA===
Bagian Kesatu
Bagian Kesatu
Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kota
Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kota


==== Pasal 5 ====
====Pasal 5====
Tujuan Penataan Ruang wilayah Kota Malang adalah mewujudkan Kota Malang sebagai Kota Pendidikan dan Jasa yang berkualitas dan berskala nasional didukung dengan pengembangan ekonomi serta pengembangan permukiman, fasilitas perkotaan, dan infrastruktur kota yang integratif, inklusif dan berkelanjutan.
Tujuan Penataan Ruang wilayah Kota Malang adalah mewujudkan Kota Malang sebagai Kota Pendidikan dan Jasa yang berkualitas dan berskala nasional didukung dengan pengembangan ekonomi serta pengembangan permukiman, fasilitas perkotaan, dan infrastruktur kota yang integratif, inklusif dan berkelanjutan.


Baris 445: Baris 445:
Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kota
Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kota


==== Pasal 6 ====
====Pasal 6====
Kebijakan Penataan Ruang Kota Malang, meliputi:
Kebijakan Penataan Ruang Kota Malang, meliputi:


Baris 463: Baris 463:
Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota
Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota


==== Pasal 7 ====
====Pasal 7====
(1) Strategi untuk mendukung pemantapan sistem Pusat Pelayanan Kota dalam upaya mendukung pengembangan fungsi Kota Malang sebagai PKN dan Pusat Pelayanan Regional Malang Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi:
(1) Strategi untuk mendukung pemantapan sistem Pusat Pelayanan Kota dalam upaya mendukung pengembangan fungsi Kota Malang sebagai PKN dan Pusat Pelayanan Regional Malang Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi:
a. mengembangkan dan meningkatkan aksesibilitas terhadap pelayanan perkotaan berskala nasional;
a. mengembangkan dan meningkatkan aksesibilitas terhadap pelayanan perkotaan berskala nasional;
Baris 574: Baris 574:
g. memenuhi kebutuhan sarana penunjang kawasan pendidikan.
g. memenuhi kebutuhan sarana penunjang kawasan pendidikan.


=== BAB IV ===
===BAB IV===
RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KOTA
RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KOTA


Baris 580: Baris 580:
Umum
Umum


==== Pasal 8 ====
====Pasal 8====
(1) Rencana Struktur Ruang wilayah Kota Malang, meliputi:
(1) Rencana Struktur Ruang wilayah Kota Malang, meliputi:


Baris 597: Baris 597:
Sistem Pusat Pelayanan
Sistem Pusat Pelayanan


==== Pasal 9 ====
====Pasal 9====
(1) Rencana sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, meliputi:
(1) Rencana sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Pusat Pelayanan Kota;
a. Pusat Pelayanan Kota;
Baris 612: Baris 612:
Pusat Pelayanan Kota
Pusat Pelayanan Kota


==== Pasal 10 ====
====Pasal 10====
(1) Pusat Pelayanan Kota sebagaimana dimaksud dalam
(1) Pusat Pelayanan Kota sebagaimana dimaksud dalam


Baris 629: Baris 629:
Sub Pusat Pelayanan Kota
Sub Pusat Pelayanan Kota


==== Pasal 11 ====
====Pasal 11====
(1) Sub Pusat Pelayanan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, meliputi:
(1) Sub Pusat Pelayanan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Sub Pusat Pelayanan Kota Klojen;
a. Sub Pusat Pelayanan Kota Klojen;
Baris 651: Baris 651:
Pusat Pelayanan Lingkungan
Pusat Pelayanan Lingkungan


==== Pasal 12 ====
====Pasal 12====
Pusat Pelayanan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c direncanakan sesuai dengan penempatan kegiatan fungsional Daerah, meliputi:
Pusat Pelayanan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c direncanakan sesuai dengan penempatan kegiatan fungsional Daerah, meliputi:
a. Pusat Pelayanan Lingkungan Rampalcelaket Kecamatan Klojen dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa;
a. Pusat Pelayanan Lingkungan Rampalcelaket Kecamatan Klojen dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa;
Baris 689: Baris 689:
Sistem Jaringan Transportasi
Sistem Jaringan Transportasi


==== Pasal 13 ====
====Pasal 13====
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, meliputi:
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Sistem Jaringan Jalan; dan b. sistem jaringan kereta api.
a. Sistem Jaringan Jalan; dan b. sistem jaringan kereta api.
Baris 698: Baris 698:
Sistem Jaringan Jalan
Sistem Jaringan Jalan


==== Pasal 14 ====
====Pasal 14====
Sistem Jaringan Jalan sebagaimana dimaksud dalam
Sistem Jaringan Jalan sebagaimana dimaksud dalam


Baris 708: Baris 708:
c. terminal penumpang; dan d. jembatan.
c. terminal penumpang; dan d. jembatan.


==== Pasal 15 ====
====Pasal 15====
Jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, meliputi:
Jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, meliputi:
a. Jalan Arteri;
a. Jalan Arteri;
Baris 718: Baris 718:
d. Jalan Lingkungan.
d. Jalan Lingkungan.


==== Pasal 16 ====
====Pasal 16====
(1) Jalan Arteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, berupa:
(1) Jalan Arteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, berupa:
a. Jalan Arteri Primer; dan
a. Jalan Arteri Primer; dan
Baris 756: Baris 756:
tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


==== Pasal 17 ====
====Pasal 17====
(1) Jalan kolektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, berupa:
(1) Jalan kolektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, berupa:
a. jalan Kolektor Primer; dan b. jalan Kolektor Sekunder.
a. jalan Kolektor Primer; dan b. jalan Kolektor Sekunder.
Baris 772: Baris 772:
(4) Jalan Kolektor Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi ruas jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Jalan Kolektor Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi ruas jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


==== Pasal 18 ====
====Pasal 18====
(1) Jalan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c berupa jalan Lokal Sekunder.
(1) Jalan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c berupa jalan Lokal Sekunder.
(2) Jalan Lokal Sekunder sebagaimana dimaksud pada
(2) Jalan Lokal Sekunder sebagaimana dimaksud pada
Baris 778: Baris 778:
ayat (1), meliputi ruas jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
ayat (1), meliputi ruas jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


==== Pasal 19 ====
====Pasal 19====
(1) Jalan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam
(1) Jalan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam


Baris 786: Baris 786:
(2) Jalan Lingkungan Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi ruas jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Jalan Lingkungan Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi ruas jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


==== Pasal 20 ====
====Pasal 20====
Jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, meliputi:
Jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, meliputi:
a. Jalan tol Pandaan-Malang; dan
a. Jalan tol Pandaan-Malang; dan
Baris 792: Baris 792:
b. rencana jalan tol Malang-Kepanjen.
b. rencana jalan tol Malang-Kepanjen.


==== Pasal 21 ====
====Pasal 21====
(1) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam
(1) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam


Baris 811: Baris 811:
Kecamatan Sukun.
Kecamatan Sukun.


==== Pasal 22 ====
====Pasal 22====
Jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


Baris 817: Baris 817:
Sistem Jaringan Kereta Api
Sistem Jaringan Kereta Api


==== Pasal 23 ====
====Pasal 23====
Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam


Baris 825: Baris 825:
a. jaringan jalur kereta api; dan b. stasiun kereta api.
a. jaringan jalur kereta api; dan b. stasiun kereta api.


==== Pasal 24 ====
====Pasal 24====
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam


Baris 855: Baris 855:
a. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen; dan b. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun.
a. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen; dan b. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun.


==== Pasal 25 ====
====Pasal 25====
Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23


Baris 876: Baris 876:
Sistem Jaringan Energi
Sistem Jaringan Energi


==== Pasal 26 ====
====Pasal 26====
(1) Sistem Jaringan Energi sebagaimana dimaksud dalam
(1) Sistem Jaringan Energi sebagaimana dimaksud dalam


Baris 1.030: Baris 1.030:
Sistem Jaringan Telekomunikasi
Sistem Jaringan Telekomunikasi


==== Pasal 27 ====
====Pasal 27====
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, meliputi:
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, meliputi:
a. jaringan backbone provinsi; dan b. jaringan telekomunikasi kota.
a. jaringan backbone provinsi; dan b. jaringan telekomunikasi kota.
Baris 1.337: Baris 1.337:
Sistem Jaringan Sumber Daya Air
Sistem Jaringan Sumber Daya Air


Pasal 28
==== Pasal 28 ====
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e, berupa prasarana sumber daya air yang meliputi sistem jaringan irigasi.
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e, berupa prasarana sumber daya air yang meliputi sistem jaringan irigasi.


Baris 1.604: Baris 1.604:
Infrastruktur Perkotaan
Infrastruktur Perkotaan


==== Pasal 29 ====
====Pasal 29====
(1) Infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud dalam
(1) Infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud dalam


Baris 1.632: Baris 1.632:
SPAM
SPAM


==== Pasal 30 ====
====Pasal 30====
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)


Baris 1.942: Baris 1.942:
SPAL
SPAL


==== Pasal 31 ====
====Pasal 31====
(1) SPAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)
(1) SPAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)


Baris 2.136: Baris 2.136:
Sistem Pengelolaan Limbah B3
Sistem Pengelolaan Limbah B3


==== Pasal 32 ====
====Pasal 32====
Sistem Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c, meliputi rencana fasilitas pengelolaan limbah B3 di TPA Supit Urang Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.
Sistem Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c, meliputi rencana fasilitas pengelolaan limbah B3 di TPA Supit Urang Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.


Baris 2.143: Baris 2.143:
Sistem Jaringan Persampahan
Sistem Jaringan Persampahan


==== Pasal 33 ====
====Pasal 33====
(1) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d, meliputi:
(1) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d, meliputi:
a. TPS3R;
a. TPS3R;
Baris 2.395: Baris 2.395:
Sistem Jaringan Evakuasi Bencana
Sistem Jaringan Evakuasi Bencana


==== Pasal 34 ====
====Pasal 34====
(1) Sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e, meliputi:
(1) Sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e, meliputi:
a. jalur evakuasi bencana; dan
a. jalur evakuasi bencana; dan
Baris 2.485: Baris 2.485:
Sistem Drainase
Sistem Drainase


==== Pasal 35 ====
====Pasal 35====
(1) Sistem drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf f, meliputi:
(1) Sistem drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf f, meliputi:
a. jaringan drainase primer;
a. jaringan drainase primer;
Baris 2.722: Baris 2.722:
Jalur Sepeda
Jalur Sepeda


==== Pasal 36 ====
====Pasal 36====
Jalur sepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)
Jalur sepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)


Baris 2.772: Baris 2.772:
Jaringan Pejalan Kaki
Jaringan Pejalan Kaki


==== Pasal 37 ====
====Pasal 37====
Jaringan pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf h meliputi:
Jaringan pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf h meliputi:
a. jaringan pejalan kaki yang melewati:
a. jaringan pejalan kaki yang melewati:
Baris 2.957: Baris 2.957:
52. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.
52. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.


=== BAB V RENCANA POLA RUANG WILAYAH KOTA ===
===BAB V RENCANA POLA RUANG WILAYAH KOTA===
Bagian Kesatu
Bagian Kesatu
Umum
Umum


==== Pasal 38 ====
====Pasal 38====
(1) Rencana Pola Ruang wilayah kota, meliputi:
(1) Rencana Pola Ruang wilayah kota, meliputi:


Baris 2.969: Baris 2.969:
Kawasan Lindung
Kawasan Lindung


==== Pasal 39 ====
====Pasal 39====
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a, meliputi:
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Kawasan Perlindungan Setempat;
a. Kawasan Perlindungan Setempat;
Baris 2.978: Baris 2.978:
Kawasan Perlindungan Setempat
Kawasan Perlindungan Setempat


==== Pasal 40 ====
====Pasal 40====
(1) Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, seluas kurang lebih
(1) Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, seluas kurang lebih
232 (dua ratus tiga puluh dua) hektar dengan kode PS
232 (dua ratus tiga puluh dua) hektar dengan kode PS
Baris 3.065: Baris 3.065:
Kawasan Ruang Terbuka Hijau
Kawasan Ruang Terbuka Hijau


==== Pasal 41 ====
====Pasal 41====
(1) Kawasan Ruang Terbuka Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b seluas kurang lebih
(1) Kawasan Ruang Terbuka Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b seluas kurang lebih
920 (sembilan ratus dua puluh) hektar, meliputi:
920 (sembilan ratus dua puluh) hektar, meliputi:
Baris 3.468: Baris 3.468:
Kawasan Lindung Geologi
Kawasan Lindung Geologi


==== Pasal 42 ====
====Pasal 42====
Kawasan Lindung Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c seluas kurang lebih 7 (tujuh) hektar berupa kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah meliputi Kawasan Imbuhan Air Tanah dengan kode LGE-4 yang terdapat di:
Kawasan Lindung Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c seluas kurang lebih 7 (tujuh) hektar berupa kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah meliputi Kawasan Imbuhan Air Tanah dengan kode LGE-4 yang terdapat di:
a. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; dan
a. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; dan
Baris 3.477: Baris 3.477:
Kawasan Cagar Budaya
Kawasan Cagar Budaya


==== Pasal 43 ====
====Pasal 43====
Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d seluas kurang lebih 9 (sembilan) hektar dengan kode CB terdapat di:
Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d seluas kurang lebih 9 (sembilan) hektar dengan kode CB terdapat di:
a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;
Baris 3.496: Baris 3.496:
Kawasan Budi Daya
Kawasan Budi Daya


==== Pasal 44 ====
====Pasal 44====
Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b, meliputi:
Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Kawasan Pertanian;
a. Kawasan Pertanian;
Baris 3.519: Baris 3.519:
Kawasan Pertanian
Kawasan Pertanian


==== Pasal 45 ====
====Pasal 45====
(1) Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a seluas kurang lebih 479 (empat ratus tujuh puluh sembilan) hektar berupa:
(1) Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a seluas kurang lebih 479 (empat ratus tujuh puluh sembilan) hektar berupa:
a. Kawasan Tanaman Pangan; dan b. Kawasan Peternakan.
a. Kawasan Tanaman Pangan; dan b. Kawasan Peternakan.
Baris 3.579: Baris 3.579:
Kawasan Peruntukan Industri
Kawasan Peruntukan Industri


==== Pasal 46 ====
====Pasal 46====
Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b seluas kurang lebih 255 (dua ratus lima puluh lima) hektar dengan kode KPI, terdapat di:
Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b seluas kurang lebih 255 (dua ratus lima puluh lima) hektar dengan kode KPI, terdapat di:
a. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;
Baris 3.623: Baris 3.623:
Kawasan Pariwisata
Kawasan Pariwisata


==== Pasal 47 ====
====Pasal 47====
Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c seluas kurang lebih 2 (dua) hektar dengan kode W, terdapat di Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru.
Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c seluas kurang lebih 2 (dua) hektar dengan kode W, terdapat di Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru.


Baris 3.629: Baris 3.629:
Kawasan Permukiman
Kawasan Permukiman


==== Pasal 48 ====
====Pasal 48====
(1) Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf d seluas kurang lebih 7.716 (tujuh ribu tujuh ratus enam belas) hektar, meliputi:
(1) Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf d seluas kurang lebih 7.716 (tujuh ribu tujuh ratus enam belas) hektar, meliputi:
a. Kawasan Perumahan;
a. Kawasan Perumahan;
Baris 3.747: Baris 3.747:
Kawasan Campuran
Kawasan Campuran


==== Pasal 49 ====
====Pasal 49====
Kawasan Campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf e seluas kurang lebih 67 (enam puluh tujuh) hektar
Kawasan Campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf e seluas kurang lebih 67 (enam puluh tujuh) hektar
dengan kode C, terdapat di:
dengan kode C, terdapat di:
Baris 3.765: Baris 3.765:
Kawasan Perdagangan dan Jasa
Kawasan Perdagangan dan Jasa


==== Pasal 50 ====
====Pasal 50====
Kawasan Perdagangan dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf f seluas kurang lebih 818 (delapan ratus delapan belas) hektar dengan kode K, terdapat di:
Kawasan Perdagangan dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf f seluas kurang lebih 818 (delapan ratus delapan belas) hektar dengan kode K, terdapat di:
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
Baris 3.841: Baris 3.841:
Kawasan Perkantoran
Kawasan Perkantoran


==== Pasal 51 ====
====Pasal 51====
Kawasan Perkantoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf g seluas kurang lebih 70 (tujuh puluh) hektar dengan
Kawasan Perkantoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf g seluas kurang lebih 70 (tujuh puluh) hektar dengan
kode KT, terdapat di:
kode KT, terdapat di:
Baris 3.884: Baris 3.884:
Kawasan Transportasi
Kawasan Transportasi


==== Pasal 52 ====
====Pasal 52====
Kawasan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf h seluas kurang lebih 20 (dua puluh) hektar dengan kode TR, terdapat di:
Kawasan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf h seluas kurang lebih 20 (dua puluh) hektar dengan kode TR, terdapat di:
a. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;
Baris 3.898: Baris 3.898:
Kawasan Pertahanan dan Keamanan
Kawasan Pertahanan dan Keamanan


==== Pasal 53 ====
====Pasal 53====
Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf i seluas kurang lebih 155 (seratus lima puluh lima) hektar dengan kode HK, terdapat di:
Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf i seluas kurang lebih 155 (seratus lima puluh lima) hektar dengan kode HK, terdapat di:
a. Komando Resor Militer 083 di Kelurahan Kauman
a. Komando Resor Militer 083 di Kelurahan Kauman
Baris 3.961: Baris 3.961:
q. Batalyon Artileri Pertahanan Udara Ringan 2 dan Batalyon Perbekalan Angkutan 2 di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing.
q. Batalyon Artileri Pertahanan Udara Ringan 2 dan Batalyon Perbekalan Angkutan 2 di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing.


=== BAB VI KAWASAN STRATEGIS KOTA ===
===BAB VI KAWASAN STRATEGIS KOTA===
Bagian Kesatu
Bagian Kesatu
Kawasan Strategis Kota
Kawasan Strategis Kota


==== Pasal 54 ====
====Pasal 54====
(1) Kawasan Strategis Kota Malang meliputi:
(1) Kawasan Strategis Kota Malang meliputi:


Baris 4.154: Baris 4.154:
Tujuan Pengembangan Kawasan Strategis Kota
Tujuan Pengembangan Kawasan Strategis Kota


==== Pasal 55 ====
====Pasal 55====
(1) Tujuan pengembangan kawasan strategis perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a adalah mengembangkan pusat perdagangan dan jasa yang berfungsi sebagai kawasan wisata belanja dan sebagai ikon Kota Malang.
(1) Tujuan pengembangan kawasan strategis perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a adalah mengembangkan pusat perdagangan dan jasa yang berfungsi sebagai kawasan wisata belanja dan sebagai ikon Kota Malang.
(2) Tujuan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b angka 1 adalah mengembangkan Kawasan Peruntukan Industri yang ramah lingkungan.
(2) Tujuan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b angka 1 adalah mengembangkan Kawasan Peruntukan Industri yang ramah lingkungan.
Baris 4.169: Baris 4.169:
Arahan Pengembangan Kawasan Strategis Kota
Arahan Pengembangan Kawasan Strategis Kota


==== Pasal 56 ====
====Pasal 56====
(1) Arahan pengembangan kawasan strategis perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a meliputi:
(1) Arahan pengembangan kawasan strategis perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a meliputi:


Baris 4.230: Baris 4.230:
terintegrasi dengan sarana transportasi.
terintegrasi dengan sarana transportasi.


=== BAB VII ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KOTA ===
===BAB VII ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KOTA===
Bagian Kesatu
Bagian Kesatu
Umum
Umum


==== Pasal 57 ====
====Pasal 57====
Arahan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam
Arahan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam


Baris 4.248: Baris 4.248:
Ketentuan KKPR
Ketentuan KKPR


==== Pasal 58 ====
====Pasal 58====
(1) Ketentuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a terdiri atas:
(1) Ketentuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a terdiri atas:
a. KKPR untuk kegiatan berusaha;
a. KKPR untuk kegiatan berusaha;
Baris 4.272: Baris 4.272:
Indikasi Program Utama
Indikasi Program Utama


==== Pasal 59 ====
====Pasal 59====
(1) Indikasi program utama Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b terdiri atas:
(1) Indikasi program utama Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b terdiri atas:
a. indikasi program utama jangka menengah lima tahun pertama yang berisi:
a. indikasi program utama jangka menengah lima tahun pertama yang berisi:
Baris 4.320: Baris 4.320:
(7) Indikasi program utama jangka menengah lima tahun pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan pada tiga tahun di tahapan kesatu dan dua tahun di tahapan kedua sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(7) Indikasi program utama jangka menengah lima tahun pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan pada tiga tahun di tahapan kesatu dan dua tahun di tahapan kedua sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


==== Pasal 60 ====
====Pasal 60====
(1) Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun kedua terdiri atas:
(1) Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun kedua terdiri atas:
a. perwujudan Struktur Ruang wilayah kota; b. perwujudan Pola Ruang wilayah kota; dan c. perwujudan Kawasan Strategis Kota.
a. perwujudan Struktur Ruang wilayah kota; b. perwujudan Pola Ruang wilayah kota; dan c. perwujudan Kawasan Strategis Kota.
Baris 4.578: Baris 4.578:
3. pengembangan fasilitas pendukung kegiatan pendidikan.
3. pengembangan fasilitas pendukung kegiatan pendidikan.


==== Pasal 61 ====
====Pasal 61====
(1) Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun ketiga terdiri atas:
(1) Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun ketiga terdiri atas:
a. perwujudan Struktur Ruang wilayah kota; b. perwujudan Pola Ruang wilayah kota; dan c. perwujudan Kawasan Strategis Kota.
a. perwujudan Struktur Ruang wilayah kota; b. perwujudan Pola Ruang wilayah kota; dan c. perwujudan Kawasan Strategis Kota.
Baris 4.862: Baris 4.862:
2. pengaturan transportasi sekitar kawasan.
2. pengaturan transportasi sekitar kawasan.


==== Pasal 62 ====
====Pasal 62====
(1) Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun keempat terdiri atas:
(1) Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun keempat terdiri atas:
a. perwujudan Struktur Ruang wilayah kota; b. perwujudan Pola Ruang wilayah kota; dan c. perwujudan Kawasan Strategis Kota.
a. perwujudan Struktur Ruang wilayah kota; b. perwujudan Pola Ruang wilayah kota; dan c. perwujudan Kawasan Strategis Kota.
Baris 5.128: Baris 5.128:
Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang
Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang


==== Pasal 63 ====
====Pasal 63====
(1) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(1) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap RTRW Kota.
(2) Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap RTRW Kota.
Baris 5.136: Baris 5.136:
(4) Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang dilaksanakan dengan menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.
(4) Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang dilaksanakan dengan menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.


==== Pasal 64 ====
====Pasal 64====
(1) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) menghasilkan dokumen:
(1) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) menghasilkan dokumen:
a. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan
a. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan
Baris 5.146: Baris 5.146:
(2) Dokumen sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan Peninjauan Kembali dalam rangka revisi RTRW Kota.
(2) Dokumen sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan Peninjauan Kembali dalam rangka revisi RTRW Kota.


=== BAB VIII KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KOTA ===
===BAB VIII KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KOTA===
Bagian Kesatu
Bagian Kesatu
Umum
Umum


==== Pasal 65 ====
====Pasal 65====
Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota terdiri atas:
Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota terdiri atas:
a. Ketentuan Umum Zonasi;
a. Ketentuan Umum Zonasi;
Baris 5.163: Baris 5.163:
Ketentuan Umum Zonasi
Ketentuan Umum Zonasi


==== Pasal 66 ====
====Pasal 66====
(1) Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a disusun sebagai dasar pertimbangan dalam Pengawasan Penataan Ruang, sebagai landasan bagi penyusunan peraturan zonasi, serta sebagai dasar pemberian KKPR.
(1) Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a disusun sebagai dasar pertimbangan dalam Pengawasan Penataan Ruang, sebagai landasan bagi penyusunan peraturan zonasi, serta sebagai dasar pemberian KKPR.
(2) Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
(2) Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
Baris 5.180: Baris 5.180:
kebutuhan pembangunan kota untuk mengendalikan Pemanfaatan Ruang.
kebutuhan pembangunan kota untuk mengendalikan Pemanfaatan Ruang.


==== Pasal 67 ====
====Pasal 67====
(1) Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud dalam
(1) Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud dalam


Baris 5.275: Baris 5.275:
Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang
Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang


==== Pasal 68 ====
====Pasal 68====
Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam
Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (1) huruf a, meliputi:
Pasal 67 ayat (1) huruf a, meliputi:
Baris 5.289: Baris 5.289:
f. Ketentuan Umum Zonasi infrastruktur perkotaan.
f. Ketentuan Umum Zonasi infrastruktur perkotaan.


==== Pasal 69 ====
====Pasal 69====
(1) Ketentuan Umum Zonasi sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a, meliputi:
(1) Ketentuan Umum Zonasi sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi untuk PPK;
a. Ketentuan Umum Zonasi untuk PPK;
Baris 5.314: Baris 5.314:
c. tidak diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi PPL dan kegiatan yang merusak dan/atau mencemari lingkungan.
c. tidak diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi PPL dan kegiatan yang merusak dan/atau mencemari lingkungan.


==== Pasal 70 ====
====Pasal 70====
(1) Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b, meliputi:
(1) Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar Sistem
a. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar Sistem
Baris 5.382: Baris 5.382:
akibat lalu lintas kereta api.
akibat lalu lintas kereta api.


==== Pasal 71 ====
====Pasal 71====
(1) Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada Pasal 68 huruf c, meliputi:
(1) Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada Pasal 68 huruf c, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
a. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
Baris 5.416: Baris 5.416:
2. pendirian bangunan yang melebihi batas aman kabel distribusi pada SUTT.
2. pendirian bangunan yang melebihi batas aman kabel distribusi pada SUTT.


==== Pasal 72 ====
====Pasal 72====
Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf d berisi ketentuan mengenai:
Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf d berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
Baris 5.428: Baris 5.428:
pengembangan Kegiatan atau pendirian bangunan yang mengganggu fungsi dari jaringan telekomunikasi.
pengembangan Kegiatan atau pendirian bangunan yang mengganggu fungsi dari jaringan telekomunikasi.


==== Pasal 73 ====
====Pasal 73====
Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf e berisi ketentuan mengenai:
Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf e berisi ketentuan mengenai:
a. Kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
a. Kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
Baris 5.441: Baris 5.441:
pengendalian banjir.
pengendalian banjir.


==== Pasal 74 ====
====Pasal 74====
(1) Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf f, meliputi:
(1) Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf f, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar SPAM; b. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar SPAL; c. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar Sistem
a. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar SPAM; b. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar SPAL; c. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar Sistem
Baris 5.566: Baris 5.566:
Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang
Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang


==== Pasal 75 ====
====Pasal 75====
Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam
Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (1) huruf b, meliputi:
Pasal 67 ayat (1) huruf b, meliputi:
Baris 5.572: Baris 5.572:
a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Lindung; dan b. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Budi Daya.
a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Lindung; dan b. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Budi Daya.


==== Pasal 76 ====
====Pasal 76====
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a, meliputi:
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perlindungan
a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perlindungan
Baris 5.580: Baris 5.580:
b. Ketentuan Umum Zonasi kawasan Ruang Terbuka Hijau; c. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Lindung Geologi; dan d. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Cagar Budaya.
b. Ketentuan Umum Zonasi kawasan Ruang Terbuka Hijau; c. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Lindung Geologi; dan d. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Cagar Budaya.


==== Pasal 77 ====
====Pasal 77====
(1) Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a, meliputi kawasan sempadan sungai.
(1) Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a, meliputi kawasan sempadan sungai.
(2) Ketentuan Umum Zonasi kawasan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi ketentuan mengenai:
(2) Ketentuan Umum Zonasi kawasan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi ketentuan mengenai:
Baris 5.633: Baris 5.633:
informasi dan papan peringatan, serta rambu- rambu pengamanan bencana.
informasi dan papan peringatan, serta rambu- rambu pengamanan bencana.


==== Pasal 78 ====
====Pasal 78====
(1) Ketentuan Umum Zonasi kawasan Ruang Terbuka Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b, meliputi:
(1) Ketentuan Umum Zonasi kawasan Ruang Terbuka Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b, meliputi:
a. Rimba Kota;
a. Rimba Kota;
Baris 6.172: Baris 6.172:
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa penerangan jalan dan penerangan taman.
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa penerangan jalan dan penerangan taman.


==== Pasal 79 ====
====Pasal 79====
(1) Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Lindung Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf c, meliputi Kawasan Imbuhan Air Tanah.
(1) Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Lindung Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf c, meliputi Kawasan Imbuhan Air Tanah.
(2) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Imbuhan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi ketentuan mengenai:
(2) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Imbuhan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi ketentuan mengenai:
Baris 6.217: Baris 6.217:
2. pemasangan papan penyuluhan dan peringatan, rambu-rambu pengamanan kawasan sempadan mata air.
2. pemasangan papan penyuluhan dan peringatan, rambu-rambu pengamanan kawasan sempadan mata air.


==== Pasal 80 ====
====Pasal 80====
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf d berisi ketentuan mengenai:
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf d berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
Baris 6.279: Baris 6.279:
2. sumur resapan.
2. sumur resapan.


==== Pasal 81 ====
====Pasal 81====
Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b, meliputi:
Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertanian;
a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertanian;
Baris 6.303: Baris 6.303:
Keamanan.
Keamanan.


==== Pasal 82 ====
====Pasal 82====
(1) Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a, meliputi:
(1) Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a, meliputi:
a. Kawasan Tanaman Pangan; dan b. Kawasan Peternakan.
a. Kawasan Tanaman Pangan; dan b. Kawasan Peternakan.
Baris 6.429: Baris 6.429:
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan.
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan.


==== Pasal 83 ====
====Pasal 83====
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b berisi ketentuan mengenai:
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
Baris 6.564: Baris 6.564:
2. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas.
2. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas.


==== Pasal 85 ====
====Pasal 85====
(1) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf d, meliputi:
(1) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf d, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perumahan;
a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perumahan;
Baris 6.927: Baris 6.927:
2. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas.
2. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas.


==== Pasal 88 ====
====Pasal 88====
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perkantoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf g berisi ketentuan mengenai: a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perkantoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf g berisi ketentuan mengenai: a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. pengembangan kegiatan perkantoran, baik pemerintah maupun swasta;
1. pengembangan kegiatan perkantoran, baik pemerintah maupun swasta;
Baris 6.995: Baris 6.995:
3. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas.
3. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas.


==== Pasal 89 ====
====Pasal 89====
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf h berisi ketentuan mengenai: a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf h berisi ketentuan mengenai: a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. pengembangan kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan Kawasan Transportasi untuk mendukung pergerakan orang dan barang;
1. pengembangan kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan Kawasan Transportasi untuk mendukung pergerakan orang dan barang;
Baris 7.103: Baris 7.103:
Ketentuan Khusus
Ketentuan Khusus


==== Pasal 91 ====
====Pasal 91====
Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf d, meliputi:
Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf d, meliputi:
a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana;
a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana;
Baris 7.354: Baris 7.354:
1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


==== Pasal 94 ====
====Pasal 94====
(1) Ketentuan khusus Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c pada Pemakaman, Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Perumahan,
(1) Ketentuan khusus Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c pada Pemakaman, Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Perumahan,
176
176
Baris 7.361: Baris 7.361:
(3) Ketentuan Khusus Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Ketentuan Khusus Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


==== Pasal 95 ====
====Pasal 95====
(1) Ketentuan khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf d pada Kawasan Tanaman Pangan meliputi larangan alih fungsi lahan pada kawasan yang ditetapkan sebagai KP2B.
(1) Ketentuan khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf d pada Kawasan Tanaman Pangan meliputi larangan alih fungsi lahan pada kawasan yang ditetapkan sebagai KP2B.
(2) Ketentuan Khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Ketentuan Khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Baris 7.371: Baris 7.371:
Umum
Umum


==== Pasal 96 ====
====Pasal 96====
(1) Ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b merupakan ketentuan yang diterapkan untuk mendorong pelaksanaan Pemanfaatan Ruang agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan untuk mencegah Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang, terdiri atas:
(1) Ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b merupakan ketentuan yang diterapkan untuk mendorong pelaksanaan Pemanfaatan Ruang agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan untuk mencegah Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang, terdiri atas:
a. ketentuan insentif; dan b. ketentuan disinsentif.
a. ketentuan insentif; dan b. ketentuan disinsentif.
Baris 7.386: Baris 7.386:
Ketentuan Insentif
Ketentuan Insentif


==== Pasal 97 ====
====Pasal 97====
(1) Ketentuan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf a merupakan perangkat untuk memotivasi, mendorong, memberikan daya tarik, dan/atau terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memiliki nilai tambah pada kawasan yang perlu didorong pengembangannya.
(1) Ketentuan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf a merupakan perangkat untuk memotivasi, mendorong, memberikan daya tarik, dan/atau terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memiliki nilai tambah pada kawasan yang perlu didorong pengembangannya.
(2) Ketentuan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(2) Ketentuan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Baris 7.447: Baris 7.447:
Ketentuan Disinsentif
Ketentuan Disinsentif


==== Pasal 98 ====
====Pasal 98====
(1) Ketentuan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf b merupakan perangkat untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang dalam hal berpotensi melampaui
(1) Ketentuan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf b merupakan perangkat untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang dalam hal berpotensi melampaui
daya dukung dan daya tampung lingkungan.
daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Baris 7.569: Baris 7.569:
Penilaian Pelaksanaan Ketentuan KKPR
Penilaian Pelaksanaan Ketentuan KKPR


==== Pasal 101 ====
====Pasal 101====
(1) Penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) huruf a dilakukan pada periode:
(1) Penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) huruf a dilakukan pada periode:
a. selama pembangunan; dan b. pasca pembangunan.
a. selama pembangunan; dan b. pasca pembangunan.
Baris 7.581: Baris 7.581:
Penilaian Pemenuhan Prosedur Perolehan KKPR
Penilaian Pemenuhan Prosedur Perolehan KKPR


==== Pasal 102 ====
====Pasal 102====
(1) Penilaian pemenuhan prosedur perolehan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) huruf b dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku pembangunan/pemohon terhadap tahapan dan persyaratan perolehan KKPR sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Penilaian pemenuhan prosedur perolehan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) huruf b dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku pembangunan/pemohon terhadap tahapan dan persyaratan perolehan KKPR sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterbitkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum.
(2) KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterbitkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum.
Baris 7.595: Baris 7.595:
Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang
Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang


==== Pasal 103 ====
====Pasal 103====
(1) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) dilakukan dengan:
(1) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) dilakukan dengan:
a. penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur
a. penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur
Baris 7.614: Baris 7.614:
Perundang-undangan.
Perundang-undangan.


=== BAB IX PENGAWASAN ===
===BAB IX PENGAWASAN===


==== Pasal 104 ====
====Pasal 104====
(1) Pengawasan Penataan Ruang diselenggarakan untuk:
(1) Pengawasan Penataan Ruang diselenggarakan untuk:


Baris 7.646: Baris 7.646:
(3) Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.


==== Pasal 105 ====
====Pasal 105====
(1) Pengawasan Penataan Ruang terdiri atas Kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(1) Pengawasan Penataan Ruang terdiri atas Kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kegiatan pengamatan terhadap penyelenggaraan Penataan Ruang secara langsung, tidak langsung, dan/atau melalui laporan masyarakat.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kegiatan pengamatan terhadap penyelenggaraan Penataan Ruang secara langsung, tidak langsung, dan/atau melalui laporan masyarakat.
Baris 7.654: Baris 7.654:
merupakan Kegiatan penyampaian hasil evaluasi.
merupakan Kegiatan penyampaian hasil evaluasi.


==== Pasal 106 ====
====Pasal 106====
(1) Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dilakukan secara berkala setiap 2 (dua) tahun sejak RTRW ditetapkan.
(1) Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dilakukan secara berkala setiap 2 (dua) tahun sejak RTRW ditetapkan.
185
185
Baris 7.661: Baris 7.661:
Penataan Ruang diatur dengan Peraturan Walikota.
Penataan Ruang diatur dengan Peraturan Walikota.


=== BAB X KELEMBAGAAN ===
===BAB X KELEMBAGAAN===


==== Pasal 107 ====
====Pasal 107====
(1) Dalam rangka perwujudan Rencana Tata Ruang dilakukan koodinasi Penataan Ruang dan kerja sama wilayah.
(1) Dalam rangka perwujudan Rencana Tata Ruang dilakukan koodinasi Penataan Ruang dan kerja sama wilayah.
(2) Koordinasi dilakukan oleh Walikota dan dalam rangka penyelenggaraan Penataan Ruang secara partisipatif dapat dibantu oleh Forum Penataan Ruang.
(2) Koordinasi dilakukan oleh Walikota dan dalam rangka penyelenggaraan Penataan Ruang secara partisipatif dapat dibantu oleh Forum Penataan Ruang.
Baris 7.670: Baris 7.670:
(5) Pembentukan, susunan keanggotaan, tugas, fungsi, dan tata kerja Forum Penataan Ruang dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(5) Pembentukan, susunan keanggotaan, tugas, fungsi, dan tata kerja Forum Penataan Ruang dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


=== BAB XI HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT ===
===BAB XI HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT===
Bagian Kesatu
Bagian Kesatu
Hak Masyarakat
Hak Masyarakat


==== Pasal 108 ====
====Pasal 108====
Dalam Kegiatan mewujudkan Pemanfaatan Ruang wilayah, masyarakat berhak:
Dalam Kegiatan mewujudkan Pemanfaatan Ruang wilayah, masyarakat berhak:
a. berperan dalam proses Perencanaan Tata Ruang,
a. berperan dalam proses Perencanaan Tata Ruang,
Baris 7.697: Baris 7.697:
Kewajiban Masyarakat
Kewajiban Masyarakat


==== Pasal 109 ====
====Pasal 109====
Kewajiban masyarakat dalam Penataan Ruang wilayah meliputi:
Kewajiban masyarakat dalam Penataan Ruang wilayah meliputi:
a. menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan;
a. menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan;
Baris 7.708: Baris 7.708:
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.


==== Pasal 110 ====
====Pasal 110====
(1) Pelaksanaan kewajiban masyarakat dalam Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dilaksanakan dengan mematuhi dan menerapkan kriteria, kaidah, baku mutu, dan aturan-aturan Penataan Ruang yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Pelaksanaan kewajiban masyarakat dalam Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dilaksanakan dengan mematuhi dan menerapkan kriteria, kaidah, baku mutu, dan aturan-aturan Penataan Ruang yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Kaidah dan aturan Pemanfaatan Ruang yang dilakukan masyarakat secara turun temurun dapat diterapkan sepanjang memperhatikan faktor-faktor daya dukung lingkungan, estetika lingkungan, lokasi, dan struktur
(2) Kaidah dan aturan Pemanfaatan Ruang yang dilakukan masyarakat secara turun temurun dapat diterapkan sepanjang memperhatikan faktor-faktor daya dukung lingkungan, estetika lingkungan, lokasi, dan struktur
Baris 7.719: Baris 7.719:
Peran Masyarakat
Peran Masyarakat


==== Pasal 111 ====
====Pasal 111====
(1) Peran masyarakat dalam penyelenggaraan Penataan
(1) Peran masyarakat dalam penyelenggaraan Penataan


Baris 7.759: Baris 7.759:
Peran Masyarakat dalam Proses Perencanaan Tata Ruang
Peran Masyarakat dalam Proses Perencanaan Tata Ruang


==== Pasal 112 ====
====Pasal 112====
(1) Bentuk peran masyarakat dalam proses Perencanaan Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf a dapat berupa:
(1) Bentuk peran masyarakat dalam proses Perencanaan Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf a dapat berupa:
a. masukan mengenai:
a. masukan mengenai:
Baris 7.781: Baris 7.781:
Peran Masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang
Peran Masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang


==== Pasal 113 ====
====Pasal 113====
Bentuk peran masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf b dapat berupa:
Bentuk peran masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf b dapat berupa:
a. masukan mengenai kebijakan Pemanfaatan Ruang;
a. masukan mengenai kebijakan Pemanfaatan Ruang;
Baris 7.797: Baris 7.797:
Peran Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Peran Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang


==== Pasal 114 ====
====Pasal 114====
Bentuk peran masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf c dapat berupa:
Bentuk peran masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf c dapat berupa:
a. masukan terkait Ketentuan Umum Zonasi, perizinan, pemberian insentif, dan disinsentif serta pengenaan sanksi;
a. masukan terkait Ketentuan Umum Zonasi, perizinan, pemberian insentif, dan disinsentif serta pengenaan sanksi;
Baris 7.807: Baris 7.807:
d. pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang.
d. pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang.


==== Pasal 115 ====
====Pasal 115====
(1) Dalam rangka meningkatkan peran masyarakat, Pemerintah Daerah dapat membangun strategi pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan Penataan Ruang serta sistem informasi dan komunikasi penyelenggaraan Penataan Ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh
(1) Dalam rangka meningkatkan peran masyarakat, Pemerintah Daerah dapat membangun strategi pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan Penataan Ruang serta sistem informasi dan komunikasi penyelenggaraan Penataan Ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh
190
190
Baris 7.816: Baris 7.816:
(2) Pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
(2) Pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.


=== BAB XII PENINJAUAN KEMBALI DAN REVISI RENCANA TATA RUANG WILAYAH ===
===BAB XII PENINJAUAN KEMBALI DAN REVISI RENCANA TATA RUANG WILAYAH===


==== Pasal 116 ====
====Pasal 116====
(1) Jangka waktu RTRW adalah 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode
(1) Jangka waktu RTRW adalah 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode
5 (lima) tahunan.
5 (lima) tahunan.
Baris 7.837: Baris 7.837:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Peninjauan Kembali dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Peninjauan Kembali dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


=== BAB XIII SENGKETA ===
===BAB XIII SENGKETA===


==== Pasal 117 ====
====Pasal 117====
(1) Penyelesaian sengketa Penataan Ruang diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(1) Penyelesaian sengketa Penataan Ruang diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan,
(2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan,
Baris 7.847: Baris 7.847:
sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai peraturan perundangundangan.
sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai peraturan perundangundangan.


=== BAB XIV KETENTUAN LAIN-LAIN ===
===BAB XIV KETENTUAN LAIN-LAIN===


==== Pasal 118 ====
====Pasal 118====
(1) RTRW ini berlaku selama 20 (dua puluh) tahun.
(1) RTRW ini berlaku selama 20 (dua puluh) tahun.


(2) Untuk kepentingan operasionalisasi RTRW, maka disusun Peraturan Walikota tentang RDTR sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah ini.
(2) Untuk kepentingan operasionalisasi RTRW, maka disusun Peraturan Walikota tentang RDTR sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah ini.


==== Pasal 119 ====
====Pasal 119====
Dalam hal terdapat lahan sawah eksisting yang dilindungi tidak dapat tergambarkan sebagai Kawasan Pertanian tanaman pangan dalam Rencana Tata Ruang ini, diatur lebih lanjut dalam RDTR.
Dalam hal terdapat lahan sawah eksisting yang dilindungi tidak dapat tergambarkan sebagai Kawasan Pertanian tanaman pangan dalam Rencana Tata Ruang ini, diatur lebih lanjut dalam RDTR.


=== BAB XV KETENTUAN PERALIHAN ===
===BAB XV KETENTUAN PERALIHAN===


==== Pasal 120 ====
====Pasal 120====
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka:
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka:


Baris 7.876: Baris 7.876:
d. Pemanfaatan Ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
d. Pemanfaatan Ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.


=== BAB XVI KETENTUAN PENUTUP ===
===BAB XVI KETENTUAN PENUTUP===


==== Pasal 121 ====
====Pasal 121====
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang berkaitan dengan Penataan Ruang daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang berkaitan dengan Penataan Ruang daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.


==== Pasal 122 ====
====Pasal 122====
(1) Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
(1) Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
(2) Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang berkaitan dengan Penataan Ruang daerah disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
(2) Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang berkaitan dengan Penataan Ruang daerah disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan


==== Pasal 123 ====
====Pasal 123====
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:


Baris 7.911: Baris 7.911:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


==== Pasal 124 ====
====Pasal 124====
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang.


=== PENUTUP ===
===PENUTUP===
Ditetapkan di Malang
Ditetapkan di Malang
pada tanggal 29 Desember 2022
pada tanggal 29 Desember 2022