Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan judul|{{Perundangan jenis|Peraturan Daerah|{{Perundangan lembaga|Kota Malang}}}}<br/> {{Perundangan nomor|1}} {{Perundangan tahun|2018}}<br/> TENTANG<br/> {{Perundangan tentang|CAGAR BUDAYA}} DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA {{Paragraph break}} WALIKOTA MALANG,}} {{Perundangan konsideran|{{Hanging indent |text=a. bahwa Cagar Budaya merupakan kebudayaan daerah yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebud...'
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan judul|{{Perundangan jenis|Peraturan Daerah|{{Perundangan lembaga|Kota Malang}}}}<br/> {{Perundangan nomor|1}} {{Perundangan tahun|2018}}<br/> TENTANG<br/> {{Perundangan tentang|CAGAR BUDAYA}} DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA {{Paragraph break}} WALIKOTA MALANG,}} {{Perundangan konsideran|{{Hanging indent |text=a. bahwa Cagar Budaya merupakan kebudayaan daerah yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebud...')
(Tidak ada perbedaan)

Menu navigasi