11.314
suntingan
| Baris 1.971: | Baris 1.971: | ||
====Pasal 127==== | ====Pasal 127==== | ||
{{Perundangan pasal|127|1|Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.}} | |||
{{Perundangan pasal|127|2|Penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.}} | |||
{{Perundangan pasal|127|3|Penggunaan jalan kabupaten/kota dan jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi.}} | |||
Paragraf 2 | Paragraf 2 | ||