11.314
suntingan
| Baris 1.803: | Baris 1.803: | ||
{{Perundangan pasal|110|1|Pengemudi yang berpapasan dengan Kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas wajib memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan Kendaraan.}} | {{Perundangan pasal|110|1|Pengemudi yang berpapasan dengan Kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas wajib memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan Kendaraan.}} | ||
{{Perundangan pasal|110| | {{Perundangan pasal|110|2|Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika terhalang oleh suatu rintangan atau Pengguna Jalan lain di depannya wajib mendahulukan Kendaraan yang datang dari arah berlawanan.}} | ||
====Pasal 111==== | ====Pasal 111==== | ||