11.314
suntingan
| Baris 1.781: | Baris 1.781: | ||
====Pasal 108==== | ====Pasal 108==== | ||
{{Perundangan pasal|108|1|Dalam berlalu lintas Pengguna Jalan harus menggunakan jalur Jalan sebelah kiri.}} | |||
{{Perundangan pasal|108|2|Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: | |||
a. Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya; atau | a. Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya; atau | ||
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri. | b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.}} | ||
{{Perundangan pasal|108|3|Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.}} | |||
{{Perundangan pasal|108|4|Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain.}} | |||
====Pasal 109==== | ====Pasal 109==== | ||