11.314
suntingan
| Baris 1.584: | Baris 1.584: | ||
====Pasal 95==== | ====Pasal 95==== | ||
{{Perundangan pasal|95|1|Penetapan kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam [[#Pasal 94 ayat 2|Pasal 94 ayat (2)]] huruf a yang berupa perintah, larangan, peringatan, atau petunjuk diatur dengan: | |||
94 ayat (2) huruf a yang berupa perintah, larangan, | |||
peringatan, atau petunjuk diatur dengan: | |||
a. peraturan Menteri yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk jalan nasional; | a. peraturan Menteri yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk jalan nasional; | ||
| Baris 1.596: | Baris 1.592: | ||
c. peraturan daerah kabupaten untuk jalan kabupaten dan jalan desa; atau | c. peraturan daerah kabupaten untuk jalan kabupaten dan jalan desa; atau | ||
d. peraturan daerah kota untuk jalan kota. | d. peraturan daerah kota untuk jalan kota.}} | ||
{{Perundangan pasal|95|2|Perintah, larangan, peringatan, atau petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, dan/atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.}} | |||
Paragraf 2 | Paragraf 2 | ||