Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 1.472: Baris 1.472:


====Pasal 92====
====Pasal 92====
(1) Setiap Perusahaan Angkutan Umum yang tidak mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dikenai sanksi administratif.
{{Perundangan pasal|92|1|Setiap Perusahaan Angkutan Umum yang tidak mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dikenai sanksi administratif.}}


(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
{{Perundangan pasal|92|2|Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
 
(1) berupa:


a. peringatan tertulis;
a. peringatan tertulis;
Baris 1.484: Baris 1.482:
c. pembekuan izin; dan/atau  
c. pembekuan izin; dan/atau  


d. pencabutan izin.
d. pencabutan izin.}}


(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
{{Perundangan pasal|92|3|Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.}}


===BAB IX LALU LINTAS===
===BAB IX LALU LINTAS===

Menu navigasi