11.314
suntingan
| Baris 1.454: | Baris 1.454: | ||
====Pasal 90==== | ====Pasal 90==== | ||
{{Perundangan pasal|90|1|Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.}} | |||
{{Perundangan pasal|90|2|Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8 (delapan) jam sehari.}} | |||
{{Perundangan pasal|90|3|Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam.}} | |||
{{Perundangan pasal|90|4|Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam.}} | |||
Bagian Keempat | Bagian Keempat | ||