11.314
suntingan
| Baris 1.287: | Baris 1.287: | ||
====Pasal 81==== | ====Pasal 81==== | ||
{{Perundangan pasal|81|1|Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.}} | |||
{{Perundangan pasal|81|2|Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut: | |||
a. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D; | a. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D; | ||
| Baris 1.295: | Baris 1.295: | ||
b. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan | b. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan | ||
c. usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II. | c. usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.}} | ||
{{Perundangan pasal|81|3|Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: | |||
a. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk; | a. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk; | ||
b. pengisian formulir permohonan; dan c. rumusan sidik jari. | b. pengisian formulir permohonan; dan c. rumusan sidik jari.}} | ||
{{Perundangan pasal|81|4|Syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: | |||
a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan | a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan | ||
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis. | b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.}} | ||
{{Perundangan pasal|81|5|Syarat lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: | |||
a. ujian teori; | a. ujian teori; | ||
| Baris 1.315: | Baris 1.315: | ||
b. ujian praktik; dan/atau | b. ujian praktik; dan/atau | ||
c. ujian keterampilan melalui simulator. | c. ujian keterampilan melalui simulator.}} | ||
{{Perundangan pasal|81|6|Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan: | |||
a. Surat Izin Mengemudi B I harus memiliki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan | a. Surat Izin Mengemudi B I harus memiliki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan | ||
b. Surat Izin Mengemudi B II harus memiliki Surat Izin Mengemudi B I sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan. | b. Surat Izin Mengemudi B II harus memiliki Surat Izin Mengemudi B I sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.}} | ||
====Pasal 82==== | ====Pasal 82==== | ||