Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 1.140: Baris 1.140:


====Pasal 71====
====Pasal 71====
(1) Pemilik Kendaraan Bermotor wajib melaporkan kepada
{{Perundangan pasal|71|1|Pemilik Kendaraan Bermotor wajib melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia jika:
 
Kepolisian Negara Republik Indonesia jika:


a. bukti registrasi hilang atau rusak;
a. bukti registrasi hilang atau rusak;
Baris 1.150: Baris 1.148:
c. kepemilikan Kendaraan Bermotor beralih; atau
c. kepemilikan Kendaraan Bermotor beralih; atau


d. Kendaraan Bermotor digunakan secara terus- menerus lebih dari 3 (tiga) bulan di luar wilayah Kendaraan diregistrasi.
d. Kendaraan Bermotor digunakan secara terus- menerus lebih dari 3 (tiga) bulan di luar wilayah Kendaraan diregistrasi.}}


(2) Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat Kendaraan Bermotor tersebut terakhir diregistrasi.
{{Perundangan pasal|71|2|Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat Kendaraan Bermotor tersebut terakhir diregistrasi.}}


(3) Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat Kendaraan Bermotor tersebut dioperasikan.
{{Perundangan pasal|71|3|Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat Kendaraan Bermotor tersebut dioperasikan.}}


====Pasal 72====
====Pasal 72====

Menu navigasi