11.314
suntingan
| Baris 936: | Baris 936: | ||
====Pasal 57==== | ====Pasal 57==== | ||
{{Perundangan pasal|57|1|Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.}} | |||
{{Perundangan pasal|57|2|Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.}} | |||
{{Perundangan pasal|57|3|Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih sekurang- kurangnya terdiri atas: | |||
a. sabuk keselamatan; | a. sabuk keselamatan; | ||
| Baris 956: | Baris 954: | ||
f. helm dan rompi pemantul cahaya bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; dan | f. helm dan rompi pemantul cahaya bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; dan | ||
g. peralatan pertolongan pertama pada Kecelakaan Lalu Lintas | g. peralatan pertolongan pertama pada Kecelakaan Lalu Lintas Lintas.}} | ||
Lintas. | |||
{{Perundangan pasal|57|4|Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.}} | |||
====Pasal 58==== | ====Pasal 58==== | ||