Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Baris 320: Baris 320:


====Pasal 13====
====Pasal 13====
{{Perundangan pasal|13|1|Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi.}}
{{Perundangan pasal|13|1|Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam [[#Pasal 7 ayat 1|Pasal 7 ayat (1)]] dilakukan secara terkoordinasi.}}


{{Perundangan pasal|13|2|Koordinasi Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}}
{{Perundangan pasal|13|2|Koordinasi Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}}