Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 372: Baris 372:
c. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional.}}
c. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional.}}


{{Perundangan pasal/sandbox|16|3|Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
{{Perundangan pasal/sandbox|16|3|Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi memuat:
 
Provinsi memuat:


a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup provinsi;
a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup provinsi;

Menu navigasi