11.314
suntingan
Baris 42: | Baris 42: | ||
PERATURAN WALIKOTA TENTANG KODE DAN DATA LUAS WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN. | PERATURAN WALIKOTA TENTANG KODE DAN DATA LUAS WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN. | ||
=== {{center|BAB I KETENTUAN UMUM}} === | ==={{center|BAB I KETENTUAN UMUM}}=== | ||
===={{center|Pasal 1}}==== | ===={{center|Pasal 1}}==== | ||
Baris 52: | Baris 52: | ||
|Digit adalah angka Arab dari O sampai dengan 9, dan setiap angka yang terdapat dalam deret angka yang tidak merujuk pada sistem desimal.}} | |Digit adalah angka Arab dari O sampai dengan 9, dan setiap angka yang terdapat dalam deret angka yang tidak merujuk pada sistem desimal.}} | ||
=== {{center|BAB II RUANG LINGKUP DAN TUJUAN}}=== | ==={{center|BAB II RUANG LINGKUP DAN TUJUAN}}=== | ||
===={{center|Pasal 2}}==== | ===={{center|Pasal 2}}==== | ||
Baris 62: | Baris 62: | ||
(2) kode dan data luas wilayah administrasi pemerintahan bertujuan untuk mendukung pelaksanaan administrasi pemerintahan, administrasi kependudukan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan | (2) kode dan data luas wilayah administrasi pemerintahan bertujuan untuk mendukung pelaksanaan administrasi pemerintahan, administrasi kependudukan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan | ||
=== {{center|BAB III KODE WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN}}=== | ==={{center|BAB III KODE WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN}}=== | ||
===={{center|Pasal 3}}==== | ===={{center|Pasal 3}}==== | ||
Baris 81: | Baris 81: | ||
(4) Uraian Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. | (4) Uraian Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. | ||
=== {{center|BAB IV DATA LUAS WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN}}=== | ==={{center|BAB IV DATA LUAS WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN}}=== | ||
====Pasal 4==== | ====Pasal 4==== | ||
Baris 90: | Baris 90: | ||
b. luas wilayah. | b. luas wilayah. | ||
(2) Nama wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) | (2) Nama wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan nama wilayah administrasi pemerintahan daerah kecamatan, dan kelurahan provinsi, kota malang, yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
huruf a merupakan nama wilayah administrasi | |||
pemerintahan daerah kecamatan, dan kelurahan | |||
provinsi, kota malang, yang ditetapkan sesuai | |||
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||
(3) Luas wilayah daerah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan luas wilayah indikatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | (3) Luas wilayah daerah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan luas wilayah indikatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
Baris 104: | Baris 96: | ||
(4) data luas wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. | (4) data luas wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. | ||
=== {{center|BAB V KETENTUAN PENUTUP}}=== | ==={{center|BAB V KETENTUAN PENUTUP}}=== | ||
===={{center|Pasal 5}}==== | ===={{center|Pasal 5}}==== | ||
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Malang Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi (Serita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 86) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, [[Peraturan Walikota Malang Nomor 86 Tahun 2016]] tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi (Serita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 86) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | ||
===={{center|Pasal 6}}==== | ===={{center|Pasal 6}}==== | ||
Baris 115: | Baris 107: | ||
===Penutup=== | ===Penutup=== | ||
Ditetapkan di Malang<br/>pada tanggal 31 Desember 2019}} | Ditetapkan di Malang<br /><nowiki>pada tanggal 31 Desember 2019}}</nowiki> | ||
WALIKOTA MALANG, | WALIKOTA MALANG, | ||
Baris 124: | Baris 116: | ||
Diundangkan di Malang<br/>SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG, | Diundangkan di Malang<br />SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG, | ||
ttd. | ttd. | ||
Baris 137: | Baris 129: | ||
KEPALA BAGIAN HUKUM | KEPALA BAGIAN HUKUM | ||
[[TABRANI|TABRANI, SH, M.Hum.]]<br/>Pembina Tk. I<br/>NIP. 19650302 199003 1 1019 | [[TABRANI|TABRANI, SH, M.Hum.]]<br />Pembina Tk. I<br />NIP. 19650302 199003 1 1019 | ||
==Lampiran== | ==Lampiran== |