Peraturan Walikota Malang Nomor 99 Tahun 2019/draft: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
 
(15 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 42: Baris 42:
PERATURAN WALIKOTA TENTANG KODE DAN DATA LUAS WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN.
PERATURAN WALIKOTA TENTANG KODE DAN DATA LUAS WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN.


{{center|BAB I<br/>KETENTUAN UMUM}}
==={{center|BAB I KETENTUAN UMUM}}===


====Pasal 1====
===={{center|Pasal 1}}====
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
{{ordered list|type=decimal
|Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah identitas wilayah administrasi pemerintahan, yang memuat angka yang merepesentasikan wilayah administrasi pemerintahan Perangkat Daerah Kota Malang.
|Data Luas Wilayah Administrasi Pemerintaan adalah data dasar yang memuat nama wilayah administrasi dan luas wilayah administrasi kota, kecamatan, dan kelurahan.
|Numerik adalah yang berwujud nomor (angka), dan bersifat angka atau sistem angka.
|Digit adalah angka Arab dari O sampai dengan 9, dan setiap angka yang terdapat dalam deret angka yang tidak merujuk pada sistem desimal.}}


1. Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah identitas wilayah administrasi pemerintahan, yang memuat angka yang merepesentasikan wilayah administrasi pemerintahan Perangkat Daerah Kota Malang.
==={{center|BAB II RUANG LINGKUP DAN TUJUAN}}===


2. Data Luas Wilayah Administrasi Pemerintaan adalah data dasar yang memuat nama wilayah administrasi dan luas wilayah administrasi kota, kecamatan, dan kelurahan.
===={{center|Pasal 2}}====
 
3. Numerik adalah yang berwujud nomor (angka), dan bersifat angka atau sistem angka.
 
4. Digit adalah angka Arab dari O sampai dengan 9, dan setiap angka yang terdapat dalam deret angka yang tidak merujuk pada sistem desimal.
 
{{center|BAB II<br/>RUANG LINGKUP DAN TUJUAN}}
 
====Pasal 2====
(1) Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
(1) Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
 
{{ordered list|type=lower-alpha
a. kode wilayah administrasi pemerintahan; dan
|kode wilayah administrasi pemerintahan; dan
 
|data luas wilayah administrasi pemerintahan.}}
b. data luas wilayah administrasi pemerintahan.


(2) kode dan data luas wilayah administrasi pemerintahan bertujuan untuk mendukung pelaksanaan administrasi pemerintahan, administrasi kependudukan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan
(2) kode dan data luas wilayah administrasi pemerintahan bertujuan untuk mendukung pelaksanaan administrasi pemerintahan, administrasi kependudukan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan


{{center|BAB III<br/>KODE WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN}}
==={{center|BAB III KODE WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN}}===


====Pasal 3====
===={{center|Pasal 3}}====
(1) Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan tertuang dalam bentuk numerik.
(1) Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan tertuang dalam bentuk numerik.


Baris 85: Baris 81:
(4) Uraian Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
(4) Uraian Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.


{{center|BAB IV
==={{center|BAB IV DATA LUAS WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN}}===
 
DATA LUAS WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN}}


====Pasal4====
====Pasal 4====
( 1) Data luas wilayah administrasi pemerintahan merupakan data yang memuat:
( 1) Data luas wilayah administrasi pemerintahan merupakan data yang memuat:


a. nama wilayah;dan b. luas wilayah.
a. nama wilayah;dan
 
(2) Nama wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
 
huruf a merupakan nama wilayah administrasi
 
pemerintahan daerah kecamatan, dan kelurahan


provinsi, kota malang, yang ditetapkan sesuai
b. luas wilayah.


dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Nama wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan nama wilayah administrasi pemerintahan daerah kecamatan, dan kelurahan provinsi, kota malang, yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(3) Luas wilayah daerah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan luas wilayah indikatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Luas wilayah daerah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan luas wilayah indikatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baris 108: Baris 96:
(4) data luas wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
(4) data luas wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.


BABV
==={{center|BAB V KETENTUAN PENUTUP}}===


KETENTUAN PENUTUP
===={{center|Pasal 5}}====
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, [[Peraturan Walikota Malang Nomor 86 Tahun 2016]] tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi (Serita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 86) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


====Pasal 5====
===={{center|Pasal 6}}====
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Malang Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi (Serita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 86) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
====Pasal 6====
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota 1n1 dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Malang.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Malang.


===Penutup===
===Penutup===
Baris 129: Baris 115:
ttd.
ttd.


SUTIAJI
[[SUTIAJI]]




Diundangkan di Malang
Diundangkan di Malang<br />SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG,
 
SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG,


ttd.
ttd.


WASTO
[[WASTO]]


BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2019 NOMOR 99
BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2019 NOMOR 99
Baris 145: Baris 129:
Salinan sesuai dengan aslinya
Salinan sesuai dengan aslinya


K LA BAGIAN HUKU ,
KEPALA BAGIAN HUKUM
 
NI SH M.H m. na Tk. I
 
9650302 199003 1019


[[TABRANI|TABRANI, SH, M.Hum.]]<br />Pembina Tk. I<br />NIP. 19650302 199003 1 1019


==Lampiran==
==Lampiran==
Baris 262: Baris 243:
|35.73||.401||.01.||051.||SDN||[[Sekolah Dasar Negeri Kauman 3, Kota Malang|KAUMAN 3]]
|35.73||.401||.01.||051.||SDN||[[Sekolah Dasar Negeri Kauman 3, Kota Malang|KAUMAN 3]]
|-
|-
|35.73||.401||.01.||052.||SDN||KASIN
|35.73||.401||.01.||052.||SDN||[[Sekolah Dasar Negeri Kasin, Kota Malang|KASIN]]
|-
|-
|35.73||.401||.01.||053.||SDN||SUKOHARJO 1
|35.73||.401||.01.||053.||SDN||[[Sekolah Dasar Negeri Sukoharjo 1, Kota Malang|SUKOHARJO 1]]
|-
|-
|35.73||.401||.01.||054.||SDN||SUKOHARJO 2
|35.73||.401||.01.||054.||SDN||[[Sekolah Dasar Negeri Sukoharjo 2, Kota Malang|SUKOHARJO 2]]
|-
|-
|35.73||.401||.01.||055.||SDN||BARENG 1
|35.73||.401||.01.||055.||SDN||[[Sekolah Dasar Negeri Bareng 1, Kota Malang|BARENG 1]]
|-
|-
|35.73||.401||.01.||056.||SDN||BARENG 2
|35.73||.401||.01.||056.||SDN||[[Sekolah Dasar Negeri Bareng 2, Kota Malang|BARENG 2]]
|-
|-
|35.73||.401||.01.||057.||SDN||BARENG 3
|35.73||.401||.01.||057.||SDN||[[Sekolah Dasar Negeri Bareng 3, Kota Malang|BARENG 3]]
|-
|-
|35.73||.401||.01.||058.||SDN||BARENG 4
|35.73||.401||.01.||058.||SDN||[[Sekolah Dasar Negeri Bareng 4, Kota Malang|BARENG 4]]
|-
|-
|35.73||.401||.01.||059.||SDN||BARENG 5
|35.73||.401||.01.||059.||SDN||[[Sekolah Dasar Negeri Bareng 5, Kota Malang|BARENG 5]]
|-
|-
|35.73||.401||.01.||060.||SDN||GADINGKASRI
|35.73||.401||.01.||060.||SDN||[[Sekolah Dasar Negeri Gadingkasri, Kota Malang|GADINGKASRI]]
|-
|-
|35.73||.401||.01.||061.||SDN||PENANGGUNGAN
|35.73||.401||.01.||061.||SDN||[[Sekolah Dasar Negeri Penanggungan, Kota Malang|PENANGGUNGAN]]
|-
|-
|35.73||.401||.01.||062.||SDN||ORO-ORO DOWO
|35.73||.401||.01.||062.||SDN||[[Sekolah Dasar Negeri Oro-oro Dowo, Kota Malang|ORO-ORO DOWO]]
|-
|-
|35.73||.401||.01.||063.||SDN||RAMPALCELAKET 1
|35.73||.401||.01.||063.||SDN||[[Sekolah Dasar Negeri Rampalcelaket 1, Kota Malang|RAMPALCELAKET 1]]
|-
|-
|35.73||.401||.01.||064.||SDN||RAMPALCELAKET 2
|35.73||.401||.01.||064.||SDN||[[Sekolah Dasar Negeri Rampalcelaket 2, Kota Malang|RAMPALCELAKET 2]]
|-
|-
|35.73||.401||.01.||065.||SDN||KEDUNGKANDANG 1
|35.73||.401||.01.||065.||SDN||[[Sekolah Dasar Negeri Kedungkandang 1, Kota Malang|KEDUNGKANDANG 1]]
|-
|-
|35.73||.401||.01.||066.||SDN||KEDUNGKANDANG 2
|35.73||.401||.01.||066.||SDN||[[Sekolah Dasar Negeri Kedungkandang 2, Kota Malang|KEDUNGKANDANG 2]]
|-
|-
|35.73||.401||.01.||067.||SDN||LESANPURO 1
|35.73||.401||.01.||067.||SDN||[[Sekolah Dasar Negeri Lesanpuro 1, Kota Malang|LESANPURO 1]]
|-
|-
|35.73||.401||.01.||068.||SDN||LESANPURO 2
|35.73||.401||.01.||068.||SDN||[[Sekolah Dasar Negeri Lesanpuro 2, Kota Malang|LESANPURO 2]]
|-
|-
|35.73||.401||.01.||069.||SDN||LESANPURO 3
|35.73||.401||.01.||069.||SDN||[[Sekolah Dasar Negeri Lesanpuro 3, Kota Malang|LESANPURO 3]]
|-
|-
|35.73||.401||.01.||070.||SDN||LESANPURO 4
|35.73||.401||.01.||070.||SDN||[[Sekolah Dasar Negeri Lesanpuro 4, Kota Malang|LESANPURO 4]]
|-
|-
|35.73||.401||.01.||071.||SDN||BURING
|35.73||.401||.01.||071.||SDN||[[Sekolah Dasar Negeri Buring, Kota Malang|BURING]]
|-
|-
|35.73||.401||.01.||072.||SDN||WONOKOYO 1
|35.73||.401||.01.||072.||SDN||[[Sekolah Dasar Negeri Wonokoyo 1, Kota Malang|WONOKOYO 1]]
|-
|-
|35.73||.401||.01.||073.||SDN||WONOKOYO 2
|35.73||.401||.01.||073.||SDN||[[Sekolah Dasar Negeri Wonokoyo 2, Kota Malang|WONOKOYO 2]]
|-
|-
|35.73||.401||.01.||074.||SDN||TLOGOWARU 1
|35.73||.401||.01.||074.||SDN||[[Sekolah Dasar Negeri Tlogowaru 1, Kota Malang|TLOGOWARU 1]]
|-
|-
|35.73||.401||.01.||075.||SDN||TLOGOWARU 2
|35.73||.401||.01.||075.||SDN||[[Sekolah Dasar Negeri Tlogowaru 2, Kota Malang|TLOGOWARU 2]]
|-
|-
|35.73||.401||.01.||076.||SDN||BUMIAYU  1
|35.73||.401||.01.||076.||SDN||BUMIAYU  1
Baris 554: Baris 535:
|35.73||.401||.02|| colspan="3" |[[Daftar Sekolah Menengah Pertama Negeri, Kota Malang|SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI (SMPN)]]
|35.73||.401||.02|| colspan="3" |[[Daftar Sekolah Menengah Pertama Negeri, Kota Malang|SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI (SMPN)]]
|-
|-
|35.73||.401||.02||.001||SMPN||1
|35.73||.401||.02||.001||SMPN||[[Sekolah Menengah Pertama Negeri 1, Kota Malang|1]]
|-
|-
|35.73||.401||.02||.002||SMPN||2
|35.73||.401||.02||.002||SMPN||[[Sekolah Menengah Pertama Negeri 2, Kota Malang|2]]
|-
|-
|35.73||.401||.02||.003||SMPN||3
|35.73||.401||.02||.003||SMPN||[[Sekolah Menengah Pertama Negeri 3, Kota Malang|3]]
|-
|-
|35.73||.401||.02||.004||SMPN||4
|35.73||.401||.02||.004||SMPN||[[Sekolah Menengah Pertama Negeri 4, Kota Malang|4]]
|-
|-
|35.73||.401||.02||.005||SMPN||5
|35.73||.401||.02||.005||SMPN||[[Sekolah Menengah Pertama Negeri 5, Kota Malang|5]]
|-
|-
|35.73||.401||.02||.006||SMPN||6
|35.73||.401||.02||.006||SMPN||6
Baris 616: Baris 597:
|
|
|.003
|.003
| colspan="3" |SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL
| colspan="3" |SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR
SANGGAR KEGIATAN BELAJAR
|-
|-
|
|
|
|
|.004
|.004
| colspan="3" |UPT LAYANAN PENDIDIKAN
| colspan="3" |UPT LAYANAN PENDIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
|-
|-
|
|

Menu navigasi