11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 16: | Baris 16: | ||
===Konsideran=== | ===Konsideran=== | ||
Menimbang: | Menimbang: | ||
{{ordered list|type=lower-alpha | |||
{{ | |bahwa kode dan data wilayah administrasi pemerintahan merupakan bagian tidak terpisahkan dari pelaksanaan wewenang dan tugas pemerintahan daerah yang bertujuan mewujudkan tertib dan tata kelola administrasi pemerintahan yang baik; | ||
|bahwa dengan adanya penataan pada Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019|Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019]] tentang Perubahan Atas [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016|Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016]] tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan pemutakhiran terhadap kode dan data wilayah administrasi pemerintahan sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan tersebut; | |||
|bahwa [[Peraturan Walikota Malang Nomor 86 Tahun 2016]] tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kota Malang sudah tidak sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang undangan sehingga perlu diganti; | |||
|bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode dan Data Luas Wilayah Administrasi Pemerintahan; | |||
}} | |||
===Dasar hukum=== | ===Dasar hukum=== |