Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954: Perbedaan antara revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi '{{big|{{Center|UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1954 TENTANG PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG NR 16 DAN 17 TAHUN 1950 (REPUBLIK INDONESIA DAHULU) TENTANG PEMBENTUKAN KOTA-KOTA BESAR DAN KOTA-KOTA KECIL DI JAWA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,}}}} === Konsideran === Menimbang : a. bahwa Kota Tegal sebelum Perang Dunia ke-II telah mempunyai tingkatan yang sejajar dengan Kabupaten dahulu, sehingga status sebagai Kota Kecil sudah selayaknya dirasakan sebagai s...')
 
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 12: Baris 12:
b. bahwa mengingat perkembangan Kota Tegal menurut garis sosial-ekonomis tidak tepat untuk melanjutkan kedudukan kota itu sebagai Kota Kecil;
b. bahwa mengingat perkembangan Kota Tegal menurut garis sosial-ekonomis tidak tepat untuk melanjutkan kedudukan kota itu sebagai Kota Kecil;


c. bahwa telah tiba waktunya untuk mengubah status Kota
c. bahwa telah tiba waktunya untuk mengubah status Kota Tegal, hingga menjadi status Kota Besar;
 
Tegal, hingga menjadi status Kota Besar;


=== Dasar Hukum ===
=== Dasar Hukum ===

Menu navigasi