11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 18: | Baris 18: | ||
WALIKOTA MALANG}}}} | WALIKOTA MALANG}}}} | ||
=== Konsideran === | ===Konsideran=== | ||
{| class="wikitable" | {| class="wikitable" | ||
|+ | |+ | ||
|Menimbang: | |Menimbang: | ||
|a. bahwa dalam upaya mewujudkan tertib administrasi | |a. bahwa dalam upaya mewujudkan tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Malang dengan adanya penataan perangkat daerah yang telah ditetapkan dalam [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016]] tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menyesuaikan Keputusan Walikota Malang Nomor: 188.45/70/35.73.112/2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kota Malang; | ||
penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Malang dengan adanya penataan perangkat daerah yang telah ditetapkan dalam [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016]] tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menyesuaikan Keputusan Walikota Malang Nomor: 188.45/70/35.73.112/2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kota Malang; | |||
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi; | b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi; | ||
|} | |} | ||
=== Dasar Hukum === | ===Dasar Hukum=== | ||
{| class="wikitable" | {| class="wikitable" | ||
|+ | |+ |