11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
Dokumen. <ref>[https://jdih.malangkota.go.id/laravel/storage/upload_file_hukum/Perwal%2099%20Th%202019%20Tentang%20Kode%20dan%20Data%20Luas%20Wilayah%20Administrasi%20Pemerintahan.PDF]</ref> | Dokumen. <ref>[https://jdih.malangkota.go.id/laravel/storage/upload_file_hukum/Perwal%2099%20Th%202019%20Tentang%20Kode%20dan%20Data%20Luas%20Wilayah%20Administrasi%20Pemerintahan.PDF]</ref> | ||
PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 99 TAHUN 2019 | |||
TENTANG | |||
KODE DAN DATA LUAS WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN | |||
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA MALANG, | |||
{| class="wikitable" | |||
|+ | |||
|Menimbang: | |||
|a. bahwa kode dan data wilayah administrasi pemerintahan merupakan bagian tidak terpisahkan dari pelaksanaan wewenang dan tugas pemerintahan daerah yang bertujuan mewujudkan tertib dan tata kelola administrasi pemerintahan yang baik; | |||
b. bahwa dengan adanya penataan pada Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019|Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019]] tentang Perubahan Atas [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016|Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016]] tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan pemutakhiran terhadap kode dan data wilayah administrasi pemerintahan sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan tersebut; | |||
c. bahwa Peraturan Walikota Malang Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kota Malang sudah tidak sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang• undangan sehingga perlu diganti; | |||
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode dan Data Luas Wilayah Administrasi Pemerintahan; | |||
|- | |||
| | |||
| | |||
|- | |||
| | |||
| | |||
|} | |||
==Pendidikan== | ==Pendidikan== |